KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang pria berinisial ZM (27) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari, lantaran diduga edarkan narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan di Jalan Syekh Yusuf III, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (7/05/2022). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 9,99 gram.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang kerap melihat pelaku melakukan transaksi diduga narkotika.
Usai mendapat informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menangkap ZM bersama barang bukti berupa sabu terbungkus tisu dalam plastik bening.
“Setelah mengamankan pelaku beserta barang bukti, kami menuju rumah pelaku dan menemukan barang bukti lain berupa 700 sachet plastik bening kosong, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 sendok sabu, 1 lembar tisu, 1 buah tas warna hitam berisi 2 sachet bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika, dan 1 buah handphone merk samsung dengan nomor simcard,” ungkap AKP Hamka dalam press rilisnya, Jumat (13/5/2022).
Kepada polisi, ZM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial OM dan sudah dua kali mengambil paket sabu yang ditempel di sekitar Jalan Hea Mokodompit. Dalam sekali mengedarkan, pelaku memperoleh upah Rp 100 ribu.
“Saat ini penyidik masih mendalami pria berinisial OM yang disebutkan sebagai penyuplai ZM,” pungkas AKP Hamka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZM kini telah mendekam di balik jeruji besi Polresta Kendari. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Penulis: Annisa Aprilia Monoarfa







