KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang buruh harian lepas di Kota Kendari inisial R (34) diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Sultra lantaran diduga jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. R diamankan polisi, pada Senin (14/2/2022).
Kasubdit II, Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Abdul Kadir mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Terong, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu.
“Di tempat ini, polisi berhasil mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 20 gram,” ujarnya, Rabu (16/2/2022).
Tidak hanya itu, dari hasil pengembangan polisi di tempat tinggal pelaku juga ditemukan 7 paket sabu seberat 110 gram.
“Dari keterangan pelaku, menerima sabu tersebut dari seseorang dan akan diedarkan di Kota Kendari. Pelaku juga mengaku mengedarkan barang tersebut baru pertama kali,” bebernya.
Selain menyita BB sabu, polisi mengamankan 1 bungkus teh, kantong plastik warna putih dan hitam, 8 lembar lakban warna kuning, 2 buah kemasan roti, timbangan digital, tas kecil, 3 lembar tisu, dan 1 buah mangkok plastik warna kuning.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polda Sultra. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2, Subs. Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru