• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Tuesday, May 26, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Dugaan Rudapaksa Anggota TNI AD, Dandenpon: Pelaku Diminta Tanggung Jawab Rp. 100 Juta

July 9, 2023
in Kriminal, News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Penyidik Denpon Kendari olah TKP kasus dugaan rudapaksa Anggota Pomad Kendari

Penyidik Denpon Kendari olah TKP kasus dugaan rudapaksa Anggota Pomad Kendari

141
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, tirtamedia.id – F (22) salah seorang Anggota TNI AD yang bertugas di Denpom Kendari yang dilaporkan terkait kasus rudapaksa kepada seorang mahasiswi di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) telah ditahan di Denpom XIV/3 Kendari.

Hal itu disampaikan oleh Komandan Denpom (Dandenpom) XIV/3 Kendari, Mayor CPM Ussama melalui rilis tertulisnya yang disampaikan dan diterima di Kendari pada Minggu (09/07/2023).

Mayor CPM Ussama menyampaikan terduga pelaku yang diketahui berpangkat Prada tersebut saat ini sudah ditahan di Denpom Kendari guna mempermudah proses pemeriksaan atau penyelidikan.

Baca Juga

Polisi Tangkap Peracik Sinte di Kendari, Pelaku Belajar Racik Otodidak dan Edarkan Lewat Instagram

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

“Kami sudah melakukan proses hukum terhadap diduga pelaku dan saat ini yang bersangkutan telah menjalani tahan sementara untuk mempermudah proses pemeriksaan,” katanya.

Mayor CPM Ussama menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku bila terduga pelaku terbukti melakukan perbuatan sesuai yang dilaporkan tersebut.

“Apabila terbukti salah, maka anggota akan diberikan sanksi hukum sesuai dengan perbuatannya. Kami tidak ada upaya menutupi kesalahan anggota, namun dalam proses hukum tetap kami kedepankan asas praduga tak bersalah sesuai yg diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Usamma melanjutkan dari hari penyelidikan diketahui terduga pelaku telah berupaya menemui keluarga korban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak berniat melarikan diri seperti yang sebelumnya diutarakan oleh kuasa hukum korban.

Namun niat bertanggung jawab kepada keluarga korban malah diminta untuk ganti rugi dan harus diselesaikan selama 3 hari.

“Pihak orang tua korban menuntut ganti rugi sebesar Rp. 100 juta dan diberi tenggang waktu 3 hari, apabila dalam waktu tersebut tidak dipenuhi maka pihak keluarga akan membawa masalah ini ke rana hukum,” katanya.

Diketahui sebelumnya Prada F dilaporkan oleh kuasa hukum korban bernama Andre Darmawan di Markas Komando Polisi Militer (POM) XIV/3 Kendari atas kejadian yang dialami kliennya (mahasiswi) berinisial LI (21) pada Kamis (06/07/2023).

(Penulis : Husni Mubarak/tirtamedia.id).

Berita Terkait

Polisi Tangkap Peracik Sinte di Kendari, Pelaku Belajar Racik Otodidak dan Edarkan Lewat Instagram

May 26, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Polisi tangkap peracik sinte di BTN Djavino 7, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra),...

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal, Senin (25/5/2026). (Foto: Husni Mubarak)

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO) Kendari, berunjuk rasa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra),...

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan. (Foto: Istimewa)

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Remaja 18 tahun inisial A ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Penangkapan...

Ditreskrimsus Polda Sultra, perketat pengawasan dan jalur distribusi elpiji subsidi tabung 3 Kg. (Foto: Istimewa)

Elpiji 3 Kg Langka, Ditreskrimsus Polda Sultra Perketat Pengawasan dan Jalur Distribusi

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Ditreskrimsus Polda Sultra, perketat pengawasan dan jalur distribusi elpiji subsidi tabung 3 Kg. Langkah tegas ini, merespons...

Load More

BERITA LAINNYA

Putra-putri Nur Alam Terima Rekomendasi dari Partai Demokrat

Putra-putri Nur Alam Terima Rekomendasi dari Partai Demokrat

July 25, 2024
Gakkum KLHK Tangkap Dua Pelaku Ilegal Mining di Kolaka

Gakkum KLHK Tangkap Dua Pelaku Ilegal Mining di Kolaka

November 13, 2023
Massa dan Aparat Kepolisian Bersitegang saat Demo Tolak Wacana Kenaikan BBM

Massa dan Aparat Kepolisian Bersitegang saat Demo Tolak Wacana Kenaikan BBM

September 1, 2022

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Basarnas Kendari Battery Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konut KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Polisi Tangkap Peracik Sinte di Kendari, Pelaku Belajar Racik Otodidak dan Edarkan Lewat Instagram
  • BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist