KENDARI, tirtamedia.id – F (22) salah seorang Anggota TNI AD yang bertugas di Denpom Kendari yang dilaporkan terkait kasus rudapaksa kepada seorang mahasiswi di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) telah ditahan di Denpom XIV/3 Kendari.
Hal itu disampaikan oleh Komandan Denpom (Dandenpom) XIV/3 Kendari, Mayor CPM Ussama melalui rilis tertulisnya yang disampaikan dan diterima di Kendari pada Minggu (09/07/2023).
Mayor CPM Ussama menyampaikan terduga pelaku yang diketahui berpangkat Prada tersebut saat ini sudah ditahan di Denpom Kendari guna mempermudah proses pemeriksaan atau penyelidikan.
“Kami sudah melakukan proses hukum terhadap diduga pelaku dan saat ini yang bersangkutan telah menjalani tahan sementara untuk mempermudah proses pemeriksaan,” katanya.
Mayor CPM Ussama menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku bila terduga pelaku terbukti melakukan perbuatan sesuai yang dilaporkan tersebut.
“Apabila terbukti salah, maka anggota akan diberikan sanksi hukum sesuai dengan perbuatannya. Kami tidak ada upaya menutupi kesalahan anggota, namun dalam proses hukum tetap kami kedepankan asas praduga tak bersalah sesuai yg diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Namun niat bertanggung jawab kepada keluarga korban malah diminta untuk ganti rugi dan harus diselesaikan selama 3 hari.
“Pihak orang tua korban menuntut ganti rugi sebesar Rp. 100 juta dan diberi tenggang waktu 3 hari, apabila dalam waktu tersebut tidak dipenuhi maka pihak keluarga akan membawa masalah ini ke rana hukum,” katanya.
Diketahui sebelumnya Prada F dilaporkan oleh kuasa hukum korban bernama Andre Darmawan di Markas Komando Polisi Militer (POM) XIV/3 Kendari atas kejadian yang dialami kliennya (mahasiswi) berinisial LI (21) pada Kamis (06/07/2023).
(Penulis : Husni Mubarak/tirtamedia.id).







