KONAWE, Tirtamedia.id – Dua pasangan bukan suami istri di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) terjaring razia polisi, Rabu (6/4/2022) malam. Kedua pasangan itu masih berstatus pelajar.
“Setelah terjaring razia, mereka langsung digiring di Polres Konawe untuk dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan,” kata Kaur Bin Ops Reskrim Polres Konawe, Ipda La Ode Anti, Kamis (7/4/2022).
Kedua pasangan itu adalah seorang pria inisial RS (18) dan perempuan inisial AZ (18). Mereka diamankan di salah satu kamar hotel nomor 1.
Kemudian pasangan pelajar lainnya yakni seorang pria inisial RE (18) dan perempuan inisial SA (18), mereka diamankan di dalam kamar nomor 7.
Selain kedua pasangan pelajar itu, pihaknya juga mengamankan 2 pasangan lainnya yakni laki-laki berinisial Ma (28) dan perempuan inisial RD (53) di dalam kamar nomor 5.
Sedangkan, pasangan terakhir yakni laki-laki inisial BA (47) dan perempuan inisial KA (42) diciduk di kamar nomor 8.
Kaur Bin Ops Reskrim Polres Konawe ini mengatakan, Razia Pekat Anoa 2022 dilakukan dengan menargetkan sejumlah kasus berupa narkoba, judi, praktek prostitusi, premanisme dan kejahatan jalanan serta petasan.
“Tujuannya untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah di bulan suci Ramadhan,” pungkasnya.
Kegiatan razia ini akan terus berlangsung, pihaknya berharap agar seluruh masyarakat bisa mengambil peran demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Polres Konawe.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







