KENDARI, Tirtamedia.id – Oknum dosen di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari berinisial Prof B kembali dilaporkan ke pihak kampus oleh dua orang mahasiswi dan seorang staf, atas dugaan kasus pelecehan seksual.
Hal itu diungkapkan Wakil Rektor III, Nur Arafah saat ditemui Tirtamedia.id, pada Jumat (29/7/2022).
Arafah menyebutkan tiga laporan baru itu ia terima dari dua mahasiswi dan seorang staff.
“Yang melapor resmi secara tertulis, dan sudah masuk di Kode Etik maupun di Rektor itu adalah 2 orang mahasiswi. Sedangkan yang satunya adalah staf dan hanya melapor secara lisan,” ujarnya.
Dua mahasiswi UHO tersebut, katanya, memasukan laporan resmi dua hari lalu. Laporan mereka telah diketahui Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin (DKKED) serta Rektor UHO. Sementara itu, seorang staff di UHO hanya melaporkan oknum dosen cabul secara lisan kepada WR III, kemarin.
Nur Arafah menegaskan, dalam laporan tersebut adalah orang yang telah ditetapkan bersalah dalam sidang DKKED UHO beberapa hari lalu.
“Orang yang sama. Peristiwa ini bukan peristiwa sekarang, tetapi sudah lewat, tergantung dianya (pelapor) lagi, mau lapor ke polisi atau tidak,” bebernya.
Untuk diketahui, DKKED UHO telah menerima laporan dari mahasiswi inisial R (20) atas dugaan kasus pelecehan seksual. Setelah menjalankan sidang dan memintai keterangan mahasiswi R dan Prof B, DKKED mengeluarkan keputusan bahwa oknum dosen inisial Prof B terbukti melanggar kode etik.
“Ada 2 kasus yang dilanggar, pertama berkaitan dengan tindak pidana pelecehan seksual dan pelanggaran kode etik,” Ketua DKKED UHO, La Iru beberapa hari lalu.
Namun, DKKED hanya akan memproses pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh inisial Prof B. Sedangkan, dugaan tindak pidananya akan ditangani oleh aparat kepolisian.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







