KENDARI, tirtamedia.id – Puluhan massa berunjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari, menuntut penyelesaian kasus penyerobotan lahan yang diduga dilakukan Asisten III Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Amir Hasan.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Kesatuan Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Agraria, meminta hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Amir Hasan yang saat ini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Kendari.
Hukuman berat itu, kata pengunjuk rasa sebagai bentuk efek jera kepada para oknum makelar tanah yang selama ini kerap meresahkan masyarakat dengan kasus yang sama.
“Kami menuntut tegas agar pihak pengadilan untuk menggali secara progresif menggali kebenaran dalam memutus perkara kasus tanah berdasarkan fakta-fakta hukum yang berkembang dalam persidangan,” ujar Askal kordinator aksi, Selasa 24 Agustus 2021.
Menurutnya, selama ini kasus penyerobotan lahan dengan modus sertifikat ganda tak hanya menimpa masyarkat kecil, bahkan aset milik instansi pemerintah pun kerap menjadi tumbal.
“Beberapa tanah masyarakat kecil bahkan instansi di Kota Kendari jadi tumbal atas alur birokrasi yang berwenang atas penerbitan sertifikat tersebut,” katanya.
Sebagai informasi, terdakwa Amir Hasan, diduga terlibat dalam kasus penyerobotan tanah milik warga bernama Wilson yang terletak di Lorong Simbo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada tahun 2014. Belakangan diketahui di atas bidang tanah itu, sebelumnya telah terbit sertifikat hak milik atas nama Wilson.
“Terkait kasus itu, terdakwa direncanakan menjalani sidang hari ini, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, namun, sidang hari ini ditunda dengan alasan jaksa penuntut umum belum dapat menghadirkan saksi-saksi,” ungkap juru bicara sekaligus kuasa hukum keluarga korban Wilson, Agung Widhi.
Berdasarkan hal itu, sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada tanggal 31 Agustus 2021, pekan depan.
Penulis : Muhammad Anca







