KENDARI, tirtamedia.id – Dua anggota Polres Konawe Selatan, yaitu Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Pidum Polsek Baito Bripka Amiruddin, menjalani pemeriksaan disiplin dan kode etik oleh Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara. Pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Mochamad Sholeh, Selasa (5/11).
Kabid Propam Kombes Pol Mochamad Sholeh menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kedua anggota tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dalam proses penanganan kasus Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan.
“Sebelumnya, Paminal Polda Sulawesi Tenggara telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Polres Konawe Selatan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dua anggota dilanjutkan untuk menjalani sidang disiplin dan kode etik,” ungkap Kombes Pol Mochamad Sholeh.
Lebih lanjut, Kabid Propam Polda Sultra masih menelusuri dugaan adanya permintaan uang damai senilai 50 juta rupiah yang diduga dilakukan oleh kedua anggota Polsek Baito tersebut.
Polda Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara transparan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjaga integritas dan profesionalitas Polri dalam melayani masyarakat.(*)







