KONAWE, tirtamedia.id – Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima dua aduan warga atas teror yang dilakukan oleh aplikasi Pinjaman Online (Pinjol), sejak Januari hingga Oktober 2021.
Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso membenarkan aduan warga tersebut. Ia menyebutkan, kedua warga itu bernama Lisa Ayu Lestari Alpian warga Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe dan Mawar Wahyuni warga Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
“Ada dua (aduan warga yang diteror oleh Pinjol),” katanya singkat, Rabu (13/10/2021).
Wasis mengatakan, Lisa Ayu Lestari Alpian diteror pihak aplikasi Pinjol bernama Dana Pro yang didalamnya terdapat 27 aplikasi. Aduannya masuk pada April 2021.
“Korban mengajukan pinjaman dalam jangka waktu 7 hari tetapi di hari ke 5 dia sudah ditagih. Korban sudah meminta baik-baik untuk melakukan pembayaran sesuai waktu jatuh tempo, tapi pihak aplikasi Pinjol tidak menerima alasan,” tambahnya.
Kendati demikian, ia tidak merinci total pinjaman yang diajukan oleh korban kepada Pinjol tersebut.
Kepada polisi, korban mengaku Pinjol tersebut juga berkata kasar dan tidak sopan, bahkan mengancam akan menyebarluaskan data-data pribadinya ke seluruh nomor kontak di HP jika tak menuruti permintaannya.
Sementara itu, Mawar Wahyuni mengaku diteror oleh Pinjol Kredit Rupiah. Laporannya masuk pada Juli 2021.
Korban mengaku telah meminjam uang di aplikasi tersebut sebesar Rp1 juta dalam jangka waktu 30 hari. Tetapi, belum cukup sebulan, dia sudah dimintai untuk melunasi pembayaran sebab Pinjol tersebut mengalami gangguan sistem.
Tak ingin ada masalah, Mawar langsung mengembalikan pinjaman itu dengan bunga yang telah ditentukan tetapi Pinjol tersebut masih melakukan penagihan.
“Bahkan ada bahasa-bahasa kasar yang disampaikan, foto-foto pribadi dan KTP korban disebarluaskan di media sosial dan seluruh kontak yang ada di HPnya,” bebernya.
Atas dua kasus yang dialami dua warga Konawe itu, Wasis berharap agar masyarakat tidak mudah percaya dengan iming-iming bunga rendah dari Pinjol jenis apapun.
Penulis: Herlis Ode Mainuru