KENDARI, Tirtamedia.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk satgas dan layanan posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para tenaga kerja maupun karyawan perusahaan jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Kepala Disnakertrans Sultra, La Ode Muhammad Ali Haswandy mengatakan satgas dan posko aduan itu dibentuk dalam rangka untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Kita juga meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Sultra, agar dapat mematuhi serta melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan THR karyawan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang ketenagakerjaan,” kata Haswandy, Senin (18/04/2022).
Menurutnya, pembayaran THR bagi tenaga kerja atau karyawan perusahaan paling lambat harus dibayarkan 7 hari sebelum perayaan lebaran Idul Fitri atau paling lambat tanggal 25 April 2022.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari perayaan keagamaan,” ungkapnya.
Haswandy menegaskan dengan adanya satgas dan posko aduan itu pihaknya siap menerima keluhan dan masukan dari masyarakat, terutama para tenaga kerja atau karyawan perusahaan.
“Kalau sanksi, kita bisa mengeluarkan rekomendasi ke pihak terkait agar memberikan sanksi teguran, administrasi sampai pembatasan aktivitas usaha,” pungkasnya.
Ia juga berjanji akan terus mengawal, memfasilitasi dan mendesak pihak perusahaan apabila ada yang tidak membayar THR kepada karyawan.
Penulis : Husni Mubarak







