KONAWE UTARA, Tirtamedia.id – Direktur PT Bahari Mineral Nusantara (BMN) inisial FKR (35) yang beroperasi di Hutan Lasolo, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggarapan hutan tanpa izin.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), Dodi Kurniawan mengatakan, penindakan kegiatan tambang ilegal yang dilakukan oleh PT BMN berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan pada 11 Agustus 2022 oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama dengan Polda Sultra dan Brimob Polda Sultra.
Saat itu, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 karung sampel ore nikel hasil penambangan ilegal, 1 unit excavator dan 1 unit mobil Hilux double cabin.
Lanjut Dodi, setelah dilakukan penyelidikan dan pengambangan, pada 9 November 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa berkas Direktur PT BMN lengkap (P.21).
“Sedangkan seluruh BB telah dititipkan di Kantor Rupbasan Kota Kendari,” ujarnya saat ditemui pada Rabu (16/11/2022).
Akibat aktivitas ilegal itu, PT BMN dinilai telah merugikan keuangan negara yang ditafsir mencapai milyaran rupiah.
Atas perbuatannya, FKR dijerat Pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







