Konawe, tirtamedia.id – Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial UY, ditahan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negara (Kejari) Konawe, Senin (15/12/2025) sore.
Penyidik menahan U-Y setelah menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Konawe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Konawe Utara tahun 2024.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: PRINT-06/P.3.14/Fd.2/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe, Aswar, tersangka UY diduga terlibat penyalahgunaan dana hibah Pilkada Konawe Utara tahun 2024, dengan kerugian mencapai Rp1,6 miliar.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka UY, Sekretaris KPU Konawe Utara, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak 2018 hingg April 2025, diduga terlibat penyalahgunaan dana hibah Pilkada tahun 2024, bersumber dari APBD Kabupaten Konawe Utara 2023-2024, untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukannya.
“Hasil pemeriksaan dan analisa, telah terpenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan Pasal 21 Kitab Undangan-undangan hukum acara pidana, maka yang bersangkutan pada hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial UY,” ujar Kasi Pidsus Kejari Konawe, Aswar.
Aswar mengungkapkan, UY ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2025 lalu dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/P.3.14/Fd.2/12/2025.
“Saudara UY selaku Sekretaris pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Konawe Utara telah dipanggil sebagai saksi dan pada hari itu tanggal 9 (Desember 2025) hari Selasa juga ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
“Namun yang bersangkutan saat dipanggil tidak hadir dengan alasan sakit,” imbuhnya.
Tersangka UY akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari, selama 20 hari ke depan, mulai 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang yang sama, ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Penyidik Pidsus Kejari Konawe, akan terus mengembangkan kasus korupsi ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain
Redaksi







