KONAWE SELATAN, Tirtamedia.id – Seorang pria inisial FR kedapatan mencuri hp milik salah satu warga di Desa Awunio, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada Jumat (21/1/2022).
Di hadapan polisi, FR yang berprofesi sebagai sopir taxi itu mengaku, terpaksa mencuri lantaran butuh uang untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
“Dia (FR) kan pemakai (sabu) juga. Dia mencuri untuk tambah-tambah beli itu,” ujar Kapolsek Kolono, IPTU Harianto saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).
Harianto mengungkapkan, saat ini pelaku sudah diserahkan di Polres Konsel untuk menjalani hukuman atas perbuatan yang dia lakukan.
Pelaku dikenakan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Sebelumnya, aksi pencurian yang dilakukan FR berawal saat pelaku melakukan transaksi di BRILink milik warga Desa Awunio Kecamatan Kolono, Kabupaten Konsel, bernama Gasna.
Di tempat itu, pelaku pernah menyimpan Surat Izin Mengemudi (SIM) karena tak mengantongi uang saat membeli bensin.
Saat Gasna masuk ke dalam rumah dan mencari SIM tersebut, pelaku mulai melancarkan aksinya. Satu unit HP yang sementara di cas diambil oleh pelaku.
Saat keluar dari rumah, Gasna tidak melihat HP tersebut. Lantaran curiga, dia menginterogasi dan menggeledah pelaku dan menemukan HP miliknya di dalam celana pelaku.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







