BOMBANA, Tirtamedia.id – Seorang pria inisial AG diamankan Tim Singa Polres Bombana atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pelaku nekat mencuri motor dengan dalih butuh modal untuk membeli sabu dan chip Higgs Domino.
Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Nur Sultan mengatakan, AG ditangkap di Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, pada Minggu (6/11/2022). Penangkapan ini bermula saat polisi mendapat informasi adanya kehilangan motor milik salah satu warga di Bombana.
Mendapat informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah mengetahui lokasi AG, polisi mengepung lokasi persembunyian pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Usai ditangkap, pelaku AG digelandang di Polres Bombana untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak 3 kali.
“Motor curian itu dijual dengan harga murah, tarifnya bervariasi mulai dari harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3,5 juta,” ujarnya, Senin (7/11).
Kepada polisi, AG mengaku nekat mencuri motor karena butuh modal untuk membeli sabu-sabu dan tergiur chip Higgs Domino.
“Uangnya dipakai beli sabu sama chip game online,” pungkasnya.
Kini, pelaku AG telah mendekam dalam penjara. Dia dikenakan Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







