KENDARI, Tirtamedia.id – Buser77 Satreskrim Polresta Kendari amankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial UC (15).
Pelaku diringkus tim Buser 77 di Jalan Bunga Matahari Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari Rabu malam (15/12/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan pelaku diamankan setelah menerima laporan warga telah terjadi kasus pencurian daerah tersebut.
“Setelah menerima laporan dan menemukan beberapa bukti yang cukup, kita langsung mengamankan tersangka sekitar pukul 23.30 WITA,” katanya Kamis (15/12/2022).
Sebelumnya pelaku Mfm alian UC dilaporkan atas tindak pidana kasus pencurian kendaraan bermotor merk yamaha mio pada Senin pagi (29/12/202) sekira pukul 05.00 WITA.
Atas perbuatannya, UC dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. Saat ini UC telah diamankan di Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Husni Mubarak.







