KENDARI, tirtamedia.id – Setelah kurang lebih enam bulan menunggu hasil putusan PTUN, puluhan Kepala Sekolah SMA sederajat di Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya bisa bernapas lega.
Pasalnya gugatan yang mereka layangkan pada Mei 2023 lalu terkait pencopotan jabatan atau non job secara sepihak berhasil dimenangkan di PTUN.
Kuasa Hukum Isman Muis mengatakan berdasarkan putusan PTUN pertanggal 16 November 2023 menolak SK Gubernur Sulawesi Tenggara yang saat itu dijabat Ali Mazi terkait pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah.
“PTUN menyatakan bahwa SK Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 231 dalam hal ini pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah tanggal 24 maret 2023 itu dinyatakan batal dan ditolak PTUN,” katanya ditemui Kamis (16/11/2023).
Sementara itu Safruddin salah seorang mantan Kepala Sekolah menyampaikan setelah menerima putusan PTUN mereka akan menjadwalkan bertemu Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budi Revianto untuk melaporkan hasil putusan.
“Langkah yang kami lakukan nanti InsyaAllah tentunya kami akan bersurat kepada Pj Gubernur Sulawesi Tenggara mudah-mudahan beliau bisa menindak lanjuti permasalahan ini,” katanya.
Diketahui pada Maret 2023 lalu puluhan Kepala Sekolah SMA SMK dan SKO se Sulawesi Tenggara ini di Non Job atau diberhentikan dari jabatannya oleh Kepala Dikbud Sulawesi Tenggara melalui SK Gubernur Nomor 231.
Penulis : Husni Mubarak.