KENDARI, tirtamedia.id – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Rini dipulangkan oleh Pemerintah Indonesia di daerah asalnya di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra). Sabtu (04/11/2023).
Rini dipulangkan lewat jalur udara melalui Batam Kepulauan Riau menuju Bandara Haluoleo Kendari usai dideportasi dari Negara Malaysia karena tidak memiliki dokumen perjalanan resmi (Paspor).
Tiba di Bandara Haluoleo Kendari, wanita berusia 38 tahun ini dijemput Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP3MI Sultra, untuk diserahkan ke pihak keluarga di Kelurahan Pudai Kecamatan Abeli Kota Kendari.
Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar mengatakan, proses pemulangan PMI gelap ini merupakan hasil koordinasi bersama BP3MI Provinsi Kepulauan Riau yang difasilitasi sepenuhnya oleh negara.
La Ode Askar mengungkapkan sebelumnya yang bersangkutan ditangkap dan ditahan selama 3 bulan oleh migrasi Malaysia karena kedapatan tidak memiliki kelengkapan dokumen.
“Jadi dia ditangkap oleh imigrasi Malaysia lalu dideportasi melalui Kepulauan Riau Batam, lalu tugas kami adalah memfasilitasi ke daerah asal dan memastikan yang bersangkutan benar-benar tiba di keluarga,” kata Askar.
Sementara itu menurut pengakuan wanita yang kurang lebih sudah empat tahun bekerja sebagai PMI gelap di Malaysia karena alasan dijanjikan pekerjaan dan gaji yang layak oleh seseorang.
“Dijanjikan pekerjaan yang layak terus gaji yang cukup terus aman sampai di sana. Tapi setelah tiba tidak sesuai dengan apa yang dia janjikan,” ungkap Rini.
Rini menyampaikan bahagia usai kembali berkumpul bersama keluarga di Kendari dan mengaku kapok untuk kembali bekerja sebagai PMI melalui jalur gelap.
Penulis : Husni Mubarak.