MUNA, Tirtamedia.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Goenabalano Menggugat (HIPMA GNB) mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), agar menghentikan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Raha.
Pasalnya, pemilik lahan yakni Jufruddin anak almarhum La Gea dan Tamsin La Gunti belum menerima adanya ganti rugi, dari pihak yang bersangkutan sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Buntut tak ada ganti rugi itu, massa juga melakukan unjuk rasa (unras) di Kantor BPN Sultra, Kamis (2/12/2021).
Koordinator Lapangan, Muh. Ihsan Diki mengatakan, bukannya melunasi tunggakan, pihak proyektor PLTU, Pemerintah Kecamatan Duruka dan BPN Muna justru kembali berulah.
“Mereka justru melakukan pengukuran lahan untuk keperluan sertifikasi, tanpa sepengetahuan pemilik lahan,” kesalnya saat ditemui.
Dia menambahkan, tindakan BPN Muna dan pemerintah kecamatan ini dinilai semena-mena dan membuat pihak keluarga merasa keberatan. Atas tindakan tak terpuji itu, massa juga menuntut BPN Sultra menginstruksikan pihak terkait agar melunasi ganti rugi atas pembebasan lahan tersebut.
Jika ganti rugi tidak dilakukan, mereka meminta BPN Sultra agar menginstruksikan BPN Muna menghentikan segala aktifitas di lahan milik almarhum La Gea dan Tamsin La Gunti.
“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan boikot segala aktifitas di BPN Sultra,” tegasnya.
Kepala Sub Bagian dan Humas BPN Sultra, Erny mengatakan, pihaknya akan turun langsung di lapangan menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kita akan turun di lahan tersebut, dalam proses penyelesaian lahan sengketa tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala BPN Muna, Lompo Halkam mengaku, pihaknya berjanji akan menengahi kedua belah pihak antara pemilik lahan dan pihak PLTU, agar tak ada konflik dalam rencana pembangunan PLTU di Dusun Ghai, Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna itu.
“Untuk waktu turun di lapangan, kami menunggu waktu dan kesiapan dari pihak keluarga,” pungkasnya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







