KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Konawe Utara (Konut) inisial HA (35) ditangkap polisi, usai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu milik suaminya.
HA tak berkutik saat diamankan di kediamannya oleh Tim Opsnal Unit I Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, pada Rabu (16/2/2022) sekira pukul 13.00 WITA.
Direktur Direktorat Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturrahman mengatakan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti (BB) sebanyak 17 paket sabu dengan berat 10.32 gram.
“Iya, benar sudah diamankan,” ujarnya, Jumat (18/2/2022).
Eka menambahkan, selain menyita BB sabu pihaknya juga mengamankan 500 sachet kosong, 1 buah botol bekas, 1 unit timbangan digital, 2 lembar uang tunai Rp. 200 ribu, 1 buah dompet, 1 buah dompet, 1 buah sendok sabu, dan 1 unit HP.
Dari hasil hasil introgasi polisi, HA mengaku bahwa sabu tersebut milik suaminya inisial H yang saat ini masih dalam pengembangan polisi.
“Tersangka mengatakan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dititipkan suaminya yang berinisial H,” bebernya.
Adapun modus operasi tersangka adalah mengedarkan dan menawarkan narkotika jenis sabu tersebut, dengan cara bertemu langsung dengan konsumennya dengan maksud untuk dijual.
Akibat perbuatannya, HA dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.
Penulis: Herlis Ode Mainuru