Buton Utara, tirtamedia.id – Pelantikan Pejabat Eselon IIB Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), dapat restu BKN.
Hal ini ditegaskan Ketua Pandawa Buton Utara, Wandaka Asrafin, menanggapi tudingan LSM Perisai.
Menurut Asrafin, langkah yang diambil Ketua LSM Perisai, Alwin Hidayat, mepolemikan kebijakan tersebut mencerminkan pola pikir yang dangkal.
Ditegaskan Asrafin, pelantikan tersebut bukanlah produk kebijakan yang lahir dari ruang hampa atau menabrak aturan. Dia menyebut, bahwa seluruh tahapan seleksi jabatan sudah melalui mekanisme ketat dan resmi mendapat restu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sangat kerdil pola pikir seorang Alwin Hidayat. Seleksi jabatan ini sudah clear and clean. Buktinya nyata yaitu keluarnya rekomendasi persetujuan dari BKN. Itu legitimasi tertinggi yang tidak bisa dibantah dengan opini semata,” tegas Asrafin, Jumat (24/4/2026).
Asrafin, juga meminta Alwin Hidayat, untuk membuktikan tudingannya di jalur hukum, dan menyarankan LSM Perisai berhenti memproduksi “opini liar” yang menyesatkan publik.
“Daripada sibuk membentuk opini publik seolah-olah langkah Pemda keliru, saya persilakan saudara Alwin untuk menggugat ke PTUN. Itu lembaga resmi untuk menguji keabsahan dokumen. Jangan hanya lihai beropini atas dasar dugaan, itu mencerminkan kualitas yang kerdil,” ujarnya.
Di tengah efisiensi akibat kebijakan Pemerintah Pusat, Asrafin, mengajak masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh manuver-manuver yang tidak produktif.
Dia juga meminta semua pihak memberikan kesempatan penuh Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara, untuk bekerja menuntaskan visi dan misi pembangunan tanpa diganggu kegaduhan yang tidak berdasar hukum.
“Mari kita dukung kemajuan Buton Utara, bukan malah menciptakan hambatan lewat opini-opini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Redaksi







