• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Monday, April 20, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Alasan Korban Tak Berani Buka Suara Usai Dirudapaksa Ayahnya Hingga Hamil 8 Bulan

March 5, 2022
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
0
ilustrasi

ilustrasi

147
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BAUBAU, Tirtamedia.id – Kepolisian Resor (Polres) Baubau akhirnya mengungkap alasan korban tak berani membuka suara, usai dirudapaksa ayah kandungnya sendiri inisial LH (53).

Meski telah mengandung 8 bulan, Bunga (samaran) remaja asal Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini tak mau menceritakan peristiwa yang menimpanya. Dia memilih diam, pasalnya ayahnya mengancam korban agar tak bercerita pada siapapun.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya aksi pengancaman yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

Baca Juga

Transaksi Sabu di Parkiran Kos-kosan Kendari Digagalkan Polisi, Pria asal Konsel Diringkus

Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur 2014 Melibatkan Anggota DPRD Wakatobi Segera Dilimpahkan ke JPU

Tertangkap Mencuri, Seorang Pria Diamuk Massa di Perumahan Beringin Kendari

“Karena diancam (alasan korban tak berani membuka suara),” ujarnya singkat, Sabtu (5/3/2022).

Kendati demikian, Erwin tak menyebut secara rinci bentuk ancaman yang dilontarkan oleh pelaku kepada korban, apakah akan di bunuh, di usir dari rumah atau jenis ancaman lainnya.

Diberitakan sebelumnya, perbuatan bejat LH terkuak, usai tetangga korban curiga dengan perubahan bentuk tubuh korban yang dinilai tidak wajar. Karena penasaran, sejumlah tetangga kemudian bertanya pada kakak korban bernama Mawar (inisial). Mawar yang curiga kemudian menginterogasi sang adik.

Hasil introgasi, korban mengaku tengah hamil 8 bulan usai dirudapaksa sang ayah. Tidak terima dengan kasus yang menimpa adiknya, Mawar melaporkan ayahnya ke pihak yang berwajib, tepatnya Kamis (24/2/2022) pukul 10.30 WITA.

Berdasarkan hasil visum korban dan BB lainnya, polisi langsung mengamankan LH, pada Sabtu (26/2/2022).

Kini, pelaku mendekam dalam penjara. Atas perbuatan bejatnya, LH dijerat dengan pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D Subs Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Berita Terkait

Transaksi Sabu di Parkiran Kos-kosan Kendari Digagalkan Polisi, Pria asal Konsel Diringkus, Rabu (1/4/2026) dini hari. (Foto: Istimewa)

Transaksi Sabu di Parkiran Kos-kosan Kendari Digagalkan Polisi, Pria asal Konsel Diringkus

April 1, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Transaksi narkoba jenis sabu di parkiran Kos Pondok Widya 3, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua digagalkan personel Satresnarkoba...

Rekonstruksi kasus pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2014 di Wakatobi, dengan tersangka Anggota DPRD Wakatobi Litao alias La Lita. (Foto: Dok Istimewa)

Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur 2014 Melibatkan Anggota DPRD Wakatobi Segera Dilimpahkan ke JPU

December 15, 2025
0

Kendari, tirtamedia.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) segera melimpahkan berkas kasus pembunuhan anak di bawah umur tahun 2014...

Tertangkap Mencuri, Seorang Pria Diamuk Massa di Perumahan Beringin Kendari, Rabu (10/12/2025). (Foto: Tangkapan Layar/Istimewa)

Tertangkap Mencuri, Seorang Pria Diamuk Massa di Perumahan Beringin Kendari

December 11, 2025
0

Kendari, tirtamedia.id - Tertangkap mencuri, seorang pria diamuk massa di Perumahan Beringin Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara...

Pencuri Perhiasan Senilai Ratusan Juta Rupiah di Kolaka Timur Ditangkap di Kendari, Selasa (9/12/2025). (Foto: Istimewa)

Pencuri Perhiasan Senilai Ratusan Juta Rupiah di Kolaka Timur Ditangkap di Kendari

December 10, 2025
0

Kolaka Timur, tirtamedia.id - Pencuri perhiasan senilai ratusan juta rupiah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap. Pelaku ditangkap...

Load More

BERITA LAINNYA

Asdatun Kajati Sultra Dimutasi ke Kejati Jateng

July 4, 2022
Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok untuk Indonesia Apresiasi Misi SDGS PPI Dunia

Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok untuk Indonesia Apresiasi Misi SDGS PPI Dunia

November 27, 2022
Rudapaksa Mahasiswi, Korban Laporkan Pelaku Ke Polisi Militer AD

Rudapaksa Mahasiswi, Korban Laporkan Pelaku Ke Polisi Militer AD

July 7, 2023

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Battery Bupati Buton Utara buton Buton Utara E-Scooter Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan Kejati kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni tni al UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Ketua PKB Sultra Jaelani Tekankan Kepemimpinan Berpihak ke Rakyat di Muscab DPC PKB Zona Daratan
  • Proyek Pagar Kejari Konawe Senilai Rp1,9 M Dipertanyakan, Gempur Desak Evaluasi

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist