BAUBAU, Tirtamedia.id – Kepolisian Resor (Polres) Baubau akhirnya mengungkap alasan korban tak berani membuka suara, usai dirudapaksa ayah kandungnya sendiri inisial LH (53).
Meski telah mengandung 8 bulan, Bunga (samaran) remaja asal Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini tak mau menceritakan peristiwa yang menimpanya. Dia memilih diam, pasalnya ayahnya mengancam korban agar tak bercerita pada siapapun.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya aksi pengancaman yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
“Karena diancam (alasan korban tak berani membuka suara),” ujarnya singkat, Sabtu (5/3/2022).
Kendati demikian, Erwin tak menyebut secara rinci bentuk ancaman yang dilontarkan oleh pelaku kepada korban, apakah akan di bunuh, di usir dari rumah atau jenis ancaman lainnya.
Diberitakan sebelumnya, perbuatan bejat LH terkuak, usai tetangga korban curiga dengan perubahan bentuk tubuh korban yang dinilai tidak wajar. Karena penasaran, sejumlah tetangga kemudian bertanya pada kakak korban bernama Mawar (inisial). Mawar yang curiga kemudian menginterogasi sang adik.
Hasil introgasi, korban mengaku tengah hamil 8 bulan usai dirudapaksa sang ayah. Tidak terima dengan kasus yang menimpa adiknya, Mawar melaporkan ayahnya ke pihak yang berwajib, tepatnya Kamis (24/2/2022) pukul 10.30 WITA.
Berdasarkan hasil visum korban dan BB lainnya, polisi langsung mengamankan LH, pada Sabtu (26/2/2022).
Kini, pelaku mendekam dalam penjara. Atas perbuatan bejatnya, LH dijerat dengan pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D Subs Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru