KENDARI, tirtamedia.id – Tim Unit Buru Sergap atau Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di Sulawesi Tenggara ringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial Al (23) dan Fa (23). Senin (15/07/2024).
Keduanya diringkus di tempat persembunyian nya di dua lokasi di Kota Kendari. Al diringkus di Kelurahan Lalolara sementara rekannya Fa diringkus polisi di Kelurahan Mokoau. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkapkan kedua pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan korban bernama Hartomo warga Perumahan Kendari Permai Kota Kendari.
“Keduanya ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan TP curanmor yang terjadi di BTN Kendari Permai pada hari Kamis 23 Mei 2024 lalu,” ungkapnya.
AKP Fitrayadi menambahkan, kedua pelaku Al dan Fa merupakan spesialis curanmor. Dari pengakuan keduanya sudah beberapa kali maling motor dan hasilnya di jual keluar kota.
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku telah melakukan Curanmor di 12 tempat berbeda di Kota Kendari dan telah dijual ke Kabupaten Buton Utara,” ujarnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Junto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Kendari guna penyelidikan lebih lanjut.
Reporter : Husni Mubarak.







