KENDARI, tirtamedia.id – Sebanyak 15 orang narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari mendapat remisi khusus (RK) di Hari Natal 2021.
Pemberian remisi atau potongan masa tahanan bagi napi beragama Kristen, dibacakan langsung Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad, Sabtu (25/12/2021).
Abdul Samad mengatakan, pemberian remisi khusus itu sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM.
“Dari 667 warga binaan yang tercatat di Lapas Kelas IIA Kendari, sebanyak 25 warga binaan yang beragama Nasrani. Namun yang memperoleh remisi hari ini hanya 15 orang saja,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, hal tersebut disebabkan karena ke 15 napi yang menerima remisi pada momentum Natal ini telah memenuhi persyaratan secara administrasi.
“Sesuai dengan usulan kami 15 orang yang telah memenuhi persyaratan, dan adapun yang 10 orang ini mereka masih belum memenuhi atau terkendala masalah administratif,” ujarnya.
Ia berharap kepada sejumlah napi yang belum mendapatkan remisi, agar segera melengkapi persyaratan administrasi.
Seperti berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar selama kurun waktu 6 bulan masa tahanan.
“Harapannya bagi saudara-saudara saya, umat Kristiani yang berstatus sebagai warga binaan yang belum sempat mendapatkan remisi agar berupaya untuk memenuhi persyaratan administratifnya. Sehingga ke depan bisa kita usulkan untuk dapat remisi atau pengurangan masa tahanan,” ucapnya.
Sementara itu, salah seorang warga binaan yang mendapatkan remisi mengaku bahagia dengan pengurangan masa tahanan yang diterima nya.
Diketahui, ke 15 orang napi yang menerima remisi khusus di Hari Natal masing-masing mendapatkan potongan masa tahanan mulai dari satu bulan, satu setengah bulan hingga dua bulan.
Penulis : Husni Mubarak







