KOLAKA, Tirtamedia.id – Banjir lumpur telah merusak ratusan hektar lahan produktif persawahan milik petani yang ada di tiga Desa di Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra).
Banjir lumpur yang merusak satu-satunya sumber penghasilan petani itu merupakan hasil kiriman dari bekas galian tambang Nikel yang ada di Kabupaten Kolaka.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra, Andi Rahman menyebut ada 2 sampai 3 perusahaan tambang yang beroperasi di dekat areal persawahan warga (petani).
Andi mengatakan 2 perusahaan tersebut diantaranya Perusahaan Daerah (Perusda) Kolaka dan PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) yang diduga beraktivitas di lahan konsesi milik PT Vale Indonesia.
“Kami prihatin dengan kondisi yang dialami warga. Kami menyayangkan perusahaan tambang beroperasi tanpa melihat aspek lingkungannya,” kata Andi Rahman Senin (10/04/2023).
Walhi Sultra menduga, aktivitas perusahaan tambang di Kecamatan Pomalaa tidak menjalankan rekomendasi analisis terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Pasalnya, 2 perusahaan tambang nikel tidak membangun cekdam penampungan bijih nikel sehingga saat hujan, material tambang langsung turun ke sungai menjadi lumpur tanah merah dan menggenangi serta merusak sawah petani.
“Kami meminta perusahaan tambang yang beroperasi di dekat sawah untuk dihentikan, karena tidak sesuai dengan aturan dan kajian lingkungan,” tegas Andi.
Sementara itu, Koordinator Forum Swadaya Masyarakat Daerah (Forsda) Kolaka, Djabir Lahukuwi mengatakan pemerintah harus bertanggung jawab atas sawah warga akibat dampak pertambangan nikel tersebut.
Djabir menyampaikan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka Harus turun tangan meski kebijakan antara pemerintah provinsi dan pusat tetapi menurutnya kejadian tersebut berada di wilayah pemerintah daerah (Kolaka).
“Ini sudah membuat gagal panen dan kerugian secara materil oleh masyarakat setempat. Sehingga saya berharap Perusda maupun perusahaan-perusahaan lain yang ada dalamnya harus bertanggung jawab dengan persoalan ini,” tegas Djabir.
Penulis : Husni Mubarak






