KENDARI, Tirtamedia.id – Warganya bernama Samsuri (46) mendatangi SPKT Polda Sultra untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Kepala satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Rekrim) Polres Buton Tengah, Senin pagi (20/03/2023).
Laporan pengaduan warga terhadap IPTU Astaman Rifaldy Saputra itu atas dugaan tindak pidana pengrusakan barang milik korban (Samsuri) yang dilakukan dengan menggunakan senjata api pada Sabtu 9 Maret 2023 di rumah korban di Desa Moko Kecamatan Lakudo Kabupaten Buteng.
Samsuri menjelaskan awalnya pada 11 Februari 2023 IPTU ARS menyegel tempat usaha pengolahan batu miliknya dengan memasang garis polisi (police line) sehingga mengakibatkan warga tidak dapat melakukan aktivitas pengolahan.
Berlanjut pada 9 Maret IPTU ARS bersama 2 orang rekannya mendatangi rumah korban dan menyampaikan ada pelanggaran, yakni berupa pelanggaran administrasi yang harus diselesaikan (dibayar) oleh korban Samsuri.
“Saat itu saya sampaikan pelanggaran apa, dia tidak bisa jawab akhirnya dia emosi dia berdiri dan melakukan pemukulan senjata (pistol) di atas meja sampai mengakibatkan HP saya kena dan rusak,” ungkapnya.
Sementara itu kuasa hukumnya M. Zein Ohorella menyampaikan terkait tindak kekerasan dan pelanggaran kode etik membanting pistol di depan kliennya, juga dianggap telah melanggar kode etik dan sudah dimintai keterangan di Propam Polres Buteng.
“Jadi karena ini upaya hukum kita menunggu saja hasilnya seperti apa proses penegakan hukum sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang terkait perlindungan hukum terhadap klien kami,” ujarnya.
Waka Polres Buton Tengah, Kompol Bahtiar yang dikonfirmasi belum mengetahui adanya laporan warga sebab dirinya baru melaksanakan ibadah Umroh.
“Belum monitor juga karena saya baru pulang dari tanah suci,”kata Bahtiar.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Astaman Rifaldy Saputra menjelaskan pengaduan dan pelaporan dirinya ke Polda Sultra merupakan hak masyarakat untuk mendapat keadilan.
“Terkait kesengajaan pengrusakan atas hp tersebut itu tidak benar kalau mau dibuktikan silahkan yang penting juga kerugiannya bisa dibuktikan diatas dua juta lima ratus ribu rupiah. esuai peraturan mahkamah agung juga upaya hukum seharusnya bersifat ultimum remedium, atau upaya terakhir,” ujarnya pada Senin (20/3/2023) malam.
Kuasa hukum korban berharap proses hukum terhadap pelaku dapat menjadi perhatian oleh institusi Polri, sebab saat ini Kapolri terus berupaya berbenah dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Penulis : Husni Mubarak