KENDARI, tirtamedia.id – Pemberian dosis vaksinasi sembilan warga negara asing (WNA) asal China, di Markas Komando (Mako) Brimob Polda Sultra, terpaksa ditunda, lantaran tidak mengantongi surat keterangan tempat tinggal (SKTT), Jumat 27 Agustus 2021.
“Setelah kita cek ternyata ada yang tidak membawa SKTT. Di mana dalam SKTT itu tercantum NIK yang kita butuhkan,” ujar, Wakil Komandan Satuan (Wadansat) Brimob Polda Sultra, AKBP Alfred Ramses Sianipar.
Ia menjelaskan, SKTT merupakan dokumen wajib untuk dibawa saat mengikuti vaksinasi. Dalam SKTT terdapat NIK peserta, NIK itu nantinya akan dimasukkan ke dalam aplikasi agar sertifikat vaksinasi bisa diterbitkan. Namun, karena sembilan WNA
“Tapi karena tak ada SKTT itu, vaksin mereka di pending sementara. Saat ini mereka sedang berurusan di kantor Imigrasi Kendari untuk mengurus SKTT tersebut dan rencananya akan kembali mengikuti vaksinasi di sini,” ungkapnya.
Sementara, seorang WNA asal Malaysia bernama Cheah Koon Wee berhasil mendapatkan dosis vaksinasi, setelah menunjukkan SKTT miliknya.
“Saya dari Malaysia baru pertama kali ikut vaksin disini. Agak lama karena menunggu SKTT, tapi sudah selesai karena dibantu dari Imigrasi,” ucapnya.
Kepala Imigrasi Kendari, Barlian Gunawan mengatakan, untuk menyukseskan program vaksinasi, pihaknya terus berupaya melakukan imbauan kepada WNA baik di instansi-instansi maupun perusahaan-perusahaan lainnya di wilayah Sultra.
“Baru ada 10 hari ini yang vaksin di Brimob tapi yang lainya di tempat kerja mereka masing-masing. Kami akan terus bersinergis dengan Brimob Polda Sultra agar semua WNA ke depan bisa di vaksin,” pungkasnya.
Penulis : Herlis Ode Mainuru







