KENDARI, tirtamedia.id – Setelah menjadi buronan selama 3 bulan, personel Polsek Baruga berhasil mengamankan seorang warga, Andong (20 tahun) di Desa Laeya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Rabu (25/8/2021).
Pria yang diketahui berprofesi sebagai tukang skop pasir itu ditangkap polisi atas kasus pemukulan seorang security, Merahman (63 tahun) di Kantor MUI Kendari pada 23 Mei 2021 lalu.
Kapolsek Baruga, AKP I Gusti Komang Sulastra mengatakan, penganiayaan yang dilakukan pelaku hanyalah masalah sepele.
“Pelaku ini minta rokok dan uang kepada korban. Tapi korban tidak memberikanya. Mungkin dia juga tidak punya uang,” ujarnya.
Akibat pemukulan itu, korban sempat tak sadarkan diri dan dilarikan di RS Bhayangkara karena mengalami luka pukulan dibagian belakang kepala.
“Saat kejadian, mereka berada di rumah korban di sekitaran area eks MTQ Kendari. Korban ini di pukul pakai bambu,” paparnya.
Komang menambahkan, pelaku sempat disergap di area MTQ beberapa hari lalu tetapi dia berhasil lolos dan melarikan diri.
Kini, Andong harus mendekam di Mapolsek Baruga. Atas perbuatannya, dia dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun delapan bulan.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







