KENDARI, Tirtamedia.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari mengusulkan sebanyak 7 orang warga binaan, untuk mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan di momen Natal 2022.
Hal itu diungkapkan Kepala Pelayanan Rutan Kelas IIA Kendari, Wardin saat ditemui wartawan pada Kamis (22/12/2022).
Wardin mengatakan ada sebanyak 9 warga binaan di Rutan Kelas IIA Kendari beragama Nasrani, namun dua diantaranya tidak mendapatkan remisi sebab telah diusulkan bebas bersyarat, sehingga remisi untuk sementara masih ditangguhkan.
“Maka mereka ini ditangguhkan dulu untuk sementara pemberian remisinya,” katanya.
Sementara 7 warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan, Wardin menjelaskan juga masih sementara menunggu surat keputusan atau SK dari Kemenkumham.
“Jadi yang kami usulkan itu sebanyak 7 orang dan SK nya kami akan terima mungkin paling lama tanggal 23 atau tanggal 24 besok,” ungkapnya.
Untuk remisi atau pemotongan masa tahanan Wardin mengatakan masing-masing warga binaan mendapatkan remisi bervariasi yakni ada yang 15 hari, satu bulan dan 1 bulan 15 hari.
“Untuk remisi 15 hari itu sebanyak 5 orang, untuk yang 1 bulan 1 orang dan yang 1 bulan 15 hari juga 1 orang. Jadi totalnya yang mendapatkan remisi itu sebanyak 7 orang,” tutupnya.
Penulis : Husni Mubarak