KENDARI, tirtamedia.id – Seorang warga di Kota Kendari bernama Evi Lusia Eka Wati melaporkan pria inisial T di Polres Kendari, Jumat 20 Agustus 2021. Laporan itu terkait dugaan pengancaman yang dilakukan T terhadap Evi, usai terlibat selisih paham soal lahan.
Dihubungi tirtamedia.id, Selasa 24 Agustus 2021, Evi bercerita, dugaan pengancaman itu bermula saat Evi mendapat informasi, spanduk promosi penjualan tanah miliknya di BTN Boulevard Regency, kelurahan Mokoau, kecamatan Poasia, Kota Kendari, dirusak oleh orang yang tidak bertanggungjawab beberapa hari lalu.
“Saya sama suami langsung ke tempat itu, tiba-tiba T juga datang di lokasi itu dan mengaku lahan yang dipasangkan spanduk itu miliknya. Dia mempermasalahkan tempat pemasangan spanduk saya, makanya dia keberatan karena saya tidak ijin. Sementara lokasi pemasangan spanduk bukan dilahan BTN dan setahu saya jalan tersebut sudah diserahkan ke negara untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Evi menambahkan, saat ia berusaha melarang T mengambil baliho yang telah dirusak untuk dibuang. Ia bersama suaminya justru mendapat ancaman.
“Dia ancam saya dengan suamiku. Dia bilang kita habisi saja dua orang ini,” kata Evi, menirukan ancaman T.
Usai kejadian itu, Evi langsung mendatangi Polres Kendari untuk melaporkan perbuatan T. Namun, menurut Evi, sampai saat ini polisi belum melakukan tindaklanjut atas laporannya.
Bahkan menurutnya, saat T melakukan pengancaman terhadap ia dan suaminya, bhabinkamtibmas, RT dan beberapa orang lainnya yang menyaksikan kejadian itu tidak berusaha melerai.
“Saya sudah melapor di Polres. Harusnya tidak ada alasan lagi untuk tidak melanjutkan penahanan terhadap terlapor. Padahal ada banyak saksi saat kejadian,” kesal Evi dalam sambungan telpon.
Evi menduga, T mendapat bekingan dari seorang pria inisial A. Dugaan itu lantaran sampai saat ini T masih bebas berkeliaran. Terlebih, saat ia sedang berada di Polres Kendari, A sempat menemuinya.
Tak ingin citra kepolisian rusak di mata masyarakat, ia berharap agar penyidik Polres Kendari khususnya yang menangani kasus tersebut lebih gesit dan sesegera mungkin memproses aduannya demi hukum yang berjalan baik.
“Saya juga berharap agar Pemerintah Kota Kendari segera meninjau status Jalan BTN Boulevard Regency untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” paparnya.
Pasalnya, akses warga yang tinggal disekitaran lokasi itu menjadi terkendala, sebab lahan milik negara telah dipagari dan dipasangkan portal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Kasatreskrim) Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna saat dikonfirmasi, sampai saat ini belum memberikan keterangan. Awak media ini juga telah berupaya menelpon dan mengirim pesan WhatsApp, namun belum mendapat respon.
Untuk diketahui, laporan Evi Lusia Eka Wati tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/375/VIII/2021/Sultra/Res Kendari tentang dugaan pengancaman dan atau pengrusakan.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







