KENDARI, Tirtamedia.id – Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku adalah seorang nelayan berinisial R (22) warga Jalan Ilmiah, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. Dia ditangkap di kediamannya pada Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 18.00 WITA.
“Pelaku sudah ditangkap oleh anggota kami,” ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman.
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi di depan Asrama Kombet, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Kamis (17/10), sedangkan korbannya bernama Ulpin (19).
“Saat kejadian, motor terparkir depan asrama tetapi korban lupa mencabut kunci kontaknya. Dia menyadari motornya hilang keesokan harinya (Jumat, 18/10),” bebernya.
Selanjutnya, korban Ulpin melaporkan kejadian itu di Mapolresta Kendari. Setelah dilakukan penyelidikan, Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari akhirnya meringkus pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti motor Honda Scoopy warna hitam DT 6240 CM.
Kini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan. Dia dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







