KENDARI, Tirtamedia.id – Penyidik Satreskrim Polresta Kendari menyurati Rektor Universitas Haluoleo (UHO) pada Sabtu (5/11/2022). Surat tersebut dilayangkan, menyusul dikembalikannya berkas perkara tersangka kasus pencabulan inisial Prof B (62).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat ditemui di ruangannya membenarkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari mengembalikan berkas tersangka pencabulan inisial Prof B (62) kepada penyidik Polresta Kendari beberapa waktu lalu.
Pasalnya, ada salah satu dokumen yang berkaitan dengan surat pengangkatan Prof B sebagai Profesor atau Guru Besar di kampus ternama di Sultra itu yang dibutuhkan pihak Kejari Kendari.
Dokumen tersebut telah diminta penyidik kepada Prof B, namun lanjut Fitrayadi, Prof B berdalih tak lagi mengantongi dokumen SK pengangkatan tersebut.
“Ada petunjuk berupa dokumen yang kami minta dari tersangka (Prof B), namun tersangka mengaku berkas tersebut sudah tidak ada. Sehingga penyidik berkoordinasi dan mengirim surat ke tempat tersangka bekerja (pihak UHO),” ujarnya, Kamis (10/11/).
Apabila dokumen tersebut telah diberikan pihak UHO ke Polresta Kendari, maka penyidik akan melampirkan dokumen tersebut dalam berkas perkara dan selanjutnya akan dikirim kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari.
“Dalam waktu dekat, kami masih menunggu dari UHO,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Fitrayadi juga mengapresiasi langkah pihak kampus UHO, sebab penyidik tidak dihalang-halangi selama melakukan proses penyelidikan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka Prof B terhadap mahasiswi inisial R (20).
“Pihak kampus tidak menghalangi kami bahkan memberikan support kepada polisi untuk mengungkap kejahatan terutama yang terjadi di lingkungan kampus,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (13/9), JPU Kejari Kendari juga mengembalikan berkas Prof B ke penyidik Polresta Kendari.
Kasipidum Kejari Kendari, Syafrul mengatakan berkas yang telah dilimpahkan Unit PPA Kendari dikembalikan, karena belum kuatnya unsur-unsur yang memenuhi pidana terkait kasus pelecehan yang dilakukan Prof B.
Syafrul menyebut bukti-bukti yang diberikan Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari dinilai masih kurang. Olehnya itu, Kejari Kendari memberikan waktu kepada penyidik Polresta Kendari selama 30 hari ke depan untuk melengkapi kekurangan berkas yang diminta.
Untuk diketahui, Prof B merupakan guru besar di UHO. Dia diadukan oleh mahasiswanya dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) inisial R (20) pada Senin (18/7/2022) tentang kasus kekerasan seksual.
Pada Kamis (18/8), penyidik Polresta Kendari akhirnya menetapkan Prof B sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap inisial R. Selanjutnya, penyidik PPA Kendari telah menyerahkan berkas Prof Barlian ke Kejari Kendari pada Senin (5/9/2022).
Penulis: Herlis Ode Mainuru







