KENDARI, tirtamedia.id – Seorang anggota Polri di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara menjadi korban penikaman pada Kamis (15/6/2023) petang.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan mengatakan, polisi yang ditikam itu bernama Briptu La Bili sementara pelaku yakni Darlan alias La Dola. Insiden penganiayaan itu terjadi di Kelurahan Wandaka, Kecamatan Kulisusu, Buton Utara.
Ferry menyebut penikaman tersebut dilatarbelakangi perkara hak asuh anak antara Rasnawati, saudara dari korban La Bili, dengan pelaku Darlan yang juga mantan suaminya.
“Terjadi pertengkaran antara pelaku dengan mantan istrinya. Habis itu korban ada di situ (di TKP). Rumah itu juga milik kerabat korban, bukan milik saudara korban Rasnawati.
Korban menyarankan agar pelaku pulang ke rumah, sebab anaknya masih dalam kuasa mantan istrinya, Namun hal itu tidak diterima oleh pelaku dan langsung menerjang korban dengan sebilah badik yang telah disiapkan pelaku.
“Pelaku merasa terancam sama korban, langsung menikam korban, padahal tidak ada ribut-ributnya. Tiga kali ditikam itu. Korban ada di lokasi itu bukan pada posisi ikut terlibat. Hanya pada saat itu pas dia berada di rumah kerabatnya,” jelas Ferry.
Ferry membantah isu yang beredar bahwa telah terjadi perselingkuhan antara korban La Bili dengan Rasnawati.
“Gak ada selingkuh. Mana ada selingkuh kakak kandung (Rasnawati) dengan adik kandung (La Bili),” tegasnya.
Saat ini, korban Briptu La Bili menjalani perawatan medis di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara karena mengalami dua luka tusuk di bagian perut dan satu luka tusuk di bagian paha. Sementara pelaku Darlan telah diamankan di Polres Buton Utara guna menjalani proses hukum.
“Untuk pelaku sendiri dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan ancaman minimal 2 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Dandy