BUTON, Tirtamedia.id – Seorang suami inisial LU (35) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Wolowa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) nekat menganiaya istrinya inisial WN (32) pakai senjata tajam (sajam) pada Sabtu (5/11/2022).
Kasat Reskrim Polres Buton, IPTU Busrol Kamal saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku LU menganiaya istri tercintanya menggunakan sajam jenis parang.
“Suami aniaya istri pakai sajam,” ujarnya dalam sambungan telpon, Senin (7/11).
Atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, istri pelaku dilarikan di Rumah Sakit Umum (RSU) Palagimata dan mendapat perawatan medis, akibat mengalami luka serius di wajah dan mata .Sedangkan pelaku LU kabur dan melarikan diri dalam hutan.
“Korban luka di wajah bekas sayatan parang, sepertinya cacat permanen itu,” paparnya.
Polisi yang mendapat informasi itu, langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku LU tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi polisi, pelaku nekat menganiaya istrinya lantaran kesal tidak mau dilayani untuk berhubungan badan.
“Pelaku ini baru pulang kerja, mungkin capek dan ingin kebutuhan seksualnya dipenuhi tapi ditolak oleh korban sehingga berujung penganiayaan,” bebernya.
Saat ini, pelaku LU telah diamankan, sementara barang bukti berupa parang masih dalam pencarian polisi.
Atas perbuatannya, pelaku LU dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







