KENDARI, Tirtamedia.id – Dua pemuda berinisial MF (21) dan S (22) diringkus Tim Buser 77 di Lorong RM Cici, Jalan Mayjend S. Parman, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Kamis (27/10/2022) sekitar pukul 23.30 WITA.
Keduanya ditangkap karena menganiaya seorang warga bernama Sudirman (45) di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada pada Minggu (23/10/2022).
Awalnya, korban Sudirman bergerak dari arah BTN Indah Permai Puuwatu menuju BTN Lalombaku dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di TKP, dia dihadang oleh kedua pelaku dan langsung ditebas menggunakan parang.
“Pelaku dianiaya menggunakan sebilah parang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Akibat penganiayaan itu, Sudirman mengalami luka robek pada bagian bawah telinga, pergelangan tangan kanan, kaki kiri, kanan dan luka robek pada bagian kepala. Dia meminta tolong pada warga dan dilarikan ke RS Bhayangkara Kendari untuk mendapatkan perawatan medis.
“Sedangkan para pelaku langsung kabur mengendarai sepeda motor,” bebernya.
Setelah 4 hari dilakukan pencarian, kedua pelaku akhirnya ditangkap Tim Buser 77 dan langsung digiring di Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sebelum penganiayaan, para pelaku ini sempat pesta miras bersama di BTN Revalina, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia dan merusak salah satu rumah warga di Puuwatu,” tambah Fitrayadi.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sebilah parang yang digunakan untuk menganiaya korban dan sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.
“Motif penganiayaan sengaja dilakukan dengan tujuan membegal korban dan menimbulkan keresahan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Kini, keduanya telah mendekam dalam penjara. Mereka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







