• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Saturday, June 6, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Istri Sibuk Kerja, Suami di Kendari Tega Cabuli Anak Kandung

September 9, 2022
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
0
146
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang pria inisial HS (48) tega mencabuli anak kandungnya sendiri inisial NR (10). Pelaku melakukan aksi bejat tersebut, saat istrinya sedang sibuk bekerja di luar rumah.

Aksi pria asal Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terungkap, setelah siswi kelas 5 SD ini menceritakan peristiwa yang ia alami kepada ibunya.

Tidak terima dengan perlakuan suaminya, istri pelaku langsung melaporkan HS di Polsek Kemaraya pada Rabu (7/9/2022) sekitar pukul 01.00 WITA.

Baca Juga

Narapidana Rutan Kendari Ditemukan Tewas di Kamar Tahanan

Kakek Berusia 64 Tahun Dipergoki Istrinya saat Cabuli Anak di Bawah Umur di Wolasi Konsel

Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Konsel, Polisi Sebut Dipicu Perselingkuhan

Saat itu juga, pihak Polsek Kemaraya langsung mendatangi kediaman pelaku, namun HS telah melarikan diri.

Polisi berusaha melakukan pengejaran hingga akhirnya meringkus HS di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari sekitar pukul 05.00 WITA. Selanjutnya, pelaku HS langsung digiring ke Polsek Kemaraya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menggauli anak kandungnya sendiri sebanyak 5 kali,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Kamis (8/9).

Saat beraksi, di dalam rumah hanya ada pelaku dan anak kandungnya tersebut. Sedangkan, ibu korban sedang sibuk bekerja.

“Setiap hari jam 16.00 WITA – 20.00 WITA, ibu dari korban atau istri dari tersangka menjual di By Pass, dekat Barcode,” tambahnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan mendekam dalam penjara. Akibat perbuatannya, HS dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Berita Terkait

Narapidana Rutan Kendari Ditemukan Tewas di Kamar Tahanan, Selasa (2/6/2026). (Foto: Istimewa)

Narapidana Rutan Kendari Ditemukan Tewas di Kamar Tahanan

June 2, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Narapidana Rutan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara, bernama Afrisal (26), ditemukan tewas di kamar tahanan pada Selasa...

Kakek Berusia 64 Tahun Dipergoki Istrinya saat Cabuli Anak di Bawah Umur di Wolasi Konsel, pelaku ditangkap polisi di rumahnya, Senin (1/6/2026). (Foto: Istimewa)

Kakek Berusia 64 Tahun Dipergoki Istrinya saat Cabuli Anak di Bawah Umur di Wolasi Konsel

June 2, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Seorang kakek berusia 64 tahun dipergoki oleh istrinya saat cabuli anak di bawah umur di Kecamatan Wolasi,...

Suami aniaya istri hingga tewas, Polisi amankan pelaku IS (baju hitam), di kawasan perumahan Rezki Permai, Ranomeeto, Konawe Selatan, Sabtu (30/5/2026). (Foto: istimewa).

Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Konsel, Polisi Sebut Dipicu Perselingkuhan

May 31, 2026
0

Konawe Selatan, tirtamedia.id - Seorang suami aniaya istri hingga tewas di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Polisi menyebut penganiayaan...

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau. (Foto: Dok Istimewa)

Laporan Pasutri Korban Penyiraman Air Panas oleh Istri Polisi di Polresta Kendari Masih Penyelidikan

May 28, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Laporan Pasangan suami istri (Pasutri) yang disiram air panas masih tahap penyelidikan. Dalam laporan ini, korban menyebut...

Load More

BERITA LAINNYA

Kadin Sultra Gelar Pasar Murah, Anton Timbang: Harganya Paling Murah

Kadin Sultra Gelar Pasar Murah, Anton Timbang: Harganya Paling Murah

April 29, 2022
Pastikan Kesiapan Personil, Polresta Kendari Cek Pos Penjagaan Natal dan Tahun Baru 2023

Pastikan Kesiapan Personil, Polresta Kendari Cek Pos Penjagaan Natal dan Tahun Baru 2023

December 28, 2022
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 860,60 gram Pakai Daun Pisang di Bombana, Rabu (20/5/2026). (Foto: Istimewa)

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 860,60 gram Pakai Daun Pisang di Bombana

May 23, 2026

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Basarnas Kendari Battery Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konsel konut KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Polisi Tertibkan Truk Proyek Perumahan yang Resahkan Warga Jalan KS Tubun Baruga
  • Doxing Dialami Jurnalis Setelah Beritakan Dugaan KDRT Wali Kota Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist