KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang pelajar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AF (18) diamankan polisi, karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
AF diamankan polisi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (18/8/2022) sekira pukul 01.30 WITA.
Penangkapan AF bermula pada Rabu (17/8/2022), saat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Setelah menerima informasi, pada Kamis (18/8/2022) sekira pukul 01.30 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari menuju lokasi dan melakukan penggerebekan pada rumah yang dicurigai tersebut. Saat penggerebekan kami langsung mengamankan AF dan melakukan penggeledahan,” ujar Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka kepada awak media, Selasa (23/8/2022).
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sebuah tas berwarna merah yang berisikan 2 buah timbangan digital, 1 buah sendok sabu, dan 2 klip sachet bening.
“Selain itu, ditemukan pula barang bukti di dalam kamar, tepatnya di dalam sebuah dos handphone yang berisikan 26 paket sabu dengan berat bruto 25,09 gram. Kami juga menyita 1 buah handphone milik tersangka,” bebernya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menerima 27 paket sabu dari lelaki inisial D di Jalan Lasolo, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari barat, Kota Kendari.
“Barang haram tersebut sudah 2 kali diterima pelaku dari lelaki D, dengan total 27 paket, dan telah 1 kali berhasil melakukan transaksi,” ungkapnya.
Tersangka mengaku mengenal saudara D, melalui media sosial dan akan diberi upah Rp 100 ribu per gram jika berhasil mengedarkan narkoba tersebut.
Mengaku khilaf menjadi alasan tersangka mengedarkan narkoba. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki D. Sementara AF kini mendekam dalam sel tahanan Polresta Kendari.
“Tersangka AF dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Penulis : Annisa Aprilia Monoarfa







