BOMBANA, tirtamedia.id – Praktisi Hukum, Hasrun, S.H, menyayangkan lambatnya proses hukum laporan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan, dengan terlapor Kepala Desa Lengora, Kecamatan Kabaena Tengah di Polres Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dugaan pemalsuan tanda tangan itu sudah dilaporkan Darmawan, sejak 28 September 2019, dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/431/IX/2019/SPKT Res Bombana, tentang Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan, tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan.
Hasrun menyebut, sudah 1 tahun lebih kasus tersebut mandek di meja Kapolres Bombana.
“Saya sangat sayangkan penangangan kasus oleh Polres Bombana yang dilaporkan oleh Darmawan. Kurang lebih berjalan satu tahun setengah, sampai hari ini belum ada titik terang yang diberikan,” kesalnya.
Jika kasus ini terus didiamkan maka akan berdampak pada kurang percayanya warga Bombana, kepada aparat kepolisian khususnya di Polres Bombana.
Hasrun menyebut, Polres Bombana, sudah melayangkan surat panggilan kepada terlapor Kepala Desa Lengora, sebanyak dua kali, tapi tidak pernah dihadiri oleh terlapor.
“Secara normatif, jika sudah dua kali tidak menghadiri panggilan maka aparat kepolisian seharusnya melakukan penjemputan paksa,” bebernya.
Menurut Hasrun, Jika kasus ini cepat ditangani, seharusnya semua sudah kelar dan tidak molor hingga memakan waktu lama.
Hasrun menyatakan, siap memberikan bantuan hukum kepada pelapor Darmawan, jika kasus tersebut tidak dituntaskan. Sebab, siapapun yang terbukti melanggar aturan maka tak boleh ada pilih kasih. Semua harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Asrun mengatakan bahwa, pihaknya sudah melakukan memeriksa Kepala Desa Lengora.
“Untuk Kades Lengora sudah dilakukan pemeriksaan tentang palsuanya itu,” ujarnya via WhatsApp, Minggu (15/8/2021).
Kendati demikian, Asrun tidak menjelaskan secara rinci terkait kelanjutan hasil pemeriksaan dugaan pemalsuan tanda tangan itu. Dia juga meminta awak tirtamedia.id, agar menghubungi Kanit Tipikor Polres Bombana sebab, dia yang dinilai lebih mengetahui.
Diketahui, Darmawan dalam laporannya di Polres Bombana, mengaku dipalsukan tandatanganya oleh Kades Lengora, Kecamatan Kabaena Tengah, Kabupaten Bombana.
Saat itu, Darmawan menjabat sebagai Kaur Umum, tiba-tiba diangkat menjadi Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) program kegiatan barang/jasa dalam APBDes tahun 2018, tanpa sepengetahuannya dan tidak ada Surat Keputusan (SK) dari Kepala Desa Lengora.
Kegiatan barang/jasa itu diantaranya, pekerjaan lapangan futsal, papan skor dan pekerjaan pintu gerbang di Batu Buri.
Darmawan kaget setelah melihat desain program, sebab ada tanda tangannya dalam lembaran desain itu, tanpa sepengetahuannya. Diduga, tanda tangan ini dilakukan Kades.
Dia mencoba klarifikasi kepada Kades Lengora terkait dugaan pemalsuan itu, tetapi tidak ada kejelasan.
Ironisnya, Darmawan justru diberhentikan dari Kaur Umum dengan SK Kepala Desa Lengora, Kecamatan Kabaena Tengah Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Kaur Umum, tertanggal 26 September 2019.
Tiga hari kemudian tepatnya 28 September 2019, dia mengadukan Kades Lengora di Polres Bombana, tetapi sampai saat ini belum ada penyelesaian.
Penulis: Ode







