KENDARI, tirtamedia.id – Bawaslu Kota Kendari merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 5 Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, akibat adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara pada pilkada serentak yang digelar pada 27 November 2024.
Komisioner Bawaslu Kota Kendari, Wa Ode Nur Iman, mengungkapkan bahwa rekomendasi PSU diberikan karena adanya kesalahan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“KPPS menyerahkan dua surat suara kepada dua pemilih pindahan, padahal mereka seharusnya hanya diberi satu surat suara untuk memilih calon gubernur dan wakil gubernur,” jelasnya. Jumat (29/11/2024).
Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa ini menuturkan dua pemilih pindahan tersebut berasal dari Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan Kabupaten Muna. Seharusnya, keduanya hanya menerima satu surat suara untuk pemilihan gubernur, bukan dua surat suara.
“Rekomendasi PSU sudah di bawa ke KPU kota Kendari oleh Panwas kecamatan Kambu, ” katanya
Kesalahan ini dianggap melanggar aturan, sehingga Bawaslu memutuskan untuk merekomendasikan PSU guna menjaga integritas dan keabsahan hasil pemilu di TPS tersebut.
Berdasarkan regulasi, PSU dapat dilaksanakan maksimal 10 hari setelah pelaksanaan pilkada serentak.(*)







