• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Wednesday, May 27, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

IJTI Kecam Penghapusan Video Liputan Jurnalis Molucca TV oleh Ajudan Gubernur Maluku

July 10, 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
146
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MALUKU, Tirtamedia.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Maluku mengecam penghapusan video liputan dan intimidasi koresponden Molucca TV, Sofyan Muhammadia oleh ajudan Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Peristiwa itu terjadi saat kunjungan Gubernur Maluku, Murad Ismail didampingi Ketua PKK, Widya Murad Ismail di Pelabuhan Merah Putih, Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Sabtu (9/7/2022).

Kejadian itu bermula sekitar pukul 13.40 WIT, saat Gubernur Maluku, Murad Ismail bersama Ketua PKK Maluku, Widya Murad Ismail dan rombongan tiba di Pelabuhan Merah Putih, Namlea, Kabupaten Buru.

Baca Juga

PUPR Butur jadi Mitra SMKN 4 dan SMKN 6, Selaraskan Pendidikan Kejuruan dan Dunia Kerja

Kejati Sultra Berbagi Hewan Kurban di Dua Panti Asuhan di Kendari

Pasutri Disiram Air Panas saat Tagih Utang ke Istri Oknum Polisi, Korban Lapor di Polresta Kendari

Disaat bersamaan, puluhan mahasiswa asal Kecamatan Batabual mendemo Gubernur Maluku, Murad Ismail. Demonstrasi tersebut, tidak diterima oleh Gubernur Maluku. Dia langsung mengeluarkan kata-kata kasar dengan mengundang mahasiswa ‘baku pukul’ dan memarahi para mahasiswa.

Melihat kondisi demikian, Sofyan, koresponden Molucca TV yang saat itu berada di lokasi langsung mengabadikan video untuk materi liputan melalui handphone (HP) miliknya.

“Namun, dia dihalangi oleh ajudan Gubenur Maluku yang disebut-sebut bernama I Ketut Ardana. Tak hanya itu, sang ajudan juga meminta menghapus video tersebut. Padahal, Sofyan telah memperkenalkan diri sebagai jurnalis Molucca TV, yang bertugas di Kabupaten Buru, namun tidak dihiraukan,” ujar Ketua IJTI Pengurus Daerah Maluku, Imanuel Alfred Souhaly dalam keterangan tertulisnya.

Setelah HP diambil, ajudan lebih dahulu mengirim video liputan kepadanya melalui WhatsApp. Setelah itu, video dihapus olehnya. Meski begitu, ajudan kembali mengirim video tersebut kepada Sofyan melalui WhatsApp.

Menyikapi hal itu, Sekretaris IJTI Pengurus Daerah Maluku, Muhammad Jaya Barends mengecam sikap arogan I Ketut Wardana, ajudan Gubernur Maluku, Murad Ismail yang menghapus video hasil liputan jurnalis Molucca TV, Sofyan.

Tindakan I Ketut Wardana, ajudan Gubernur Maluku, dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.

“Bahwa jurnalis saat menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. Sebagai ajudan, seharusnya I Ketut Wardana banyak belajar agar mengetahui kerja-kerja jurnalis,” tegasnya.

Perbuatan I Ketut Wardana melanggar Pasal 18 ayat 1 bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Berita Terkait

PUPR Butur jadi Mitra SMKN 4 dan SMKN 6, Selaraskan Pendidikan Kejuruan dan Dunia Kerja, Selasa (26/5/2026). (Foto: Istimewa)

PUPR Butur jadi Mitra SMKN 4 dan SMKN 6, Selaraskan Pendidikan Kejuruan dan Dunia Kerja

May 27, 2026
0

Buton Utara, tirtamedia.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Buton Utara (Dinas PUPR Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menjadi...

Kejati Sultra menyalurkan satu ekor sapi kurban ke Panti Asuhan Shabri Kendari, Selasa (26/5/2026). (Foto: Istimewa).

Kejati Sultra Berbagi Hewan Kurban di Dua Panti Asuhan di Kendari

May 26, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) menyalurkan hewan kurban di dua panti asuhan di Kota Kendari,...

Pasutri Ardi dan Dian mendatangi Polresta Kendari untuk melaporkan penyiraman air panas yang dilakukan istri oknum polisi, Selasa (26/5/2026). (Foto: Istimewa)

Pasutri Disiram Air Panas saat Tagih Utang ke Istri Oknum Polisi, Korban Lapor di Polresta Kendari

May 26, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), melaporkan istri oknum anggota polisi ke Polresta Kendari,...

Polisi Tangkap Peracik Sinte di Kendari, Pelaku Belajar Racik Otodidak dan Edarkan Lewat Instagram

May 26, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Polisi tangkap peracik sinte di BTN Djavino 7, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra),...

Load More

BERITA LAINNYA

Polisi Amankan 7 Pelaku Pengeroyokan Anak Dibawah Umur

Polisi Amankan 7 Pelaku Pengeroyokan Anak Dibawah Umur

April 22, 2022

KPUD Sebut Banyak Kesalahan Data Anggota Parpol pada Syarat Administrasi

September 1, 2022
Laka Lantas Meningkat Akibat Jalan Rusak, Polisi Imbau Pengendara Hati-hati

Laka Lantas Meningkat Akibat Jalan Rusak, Polisi Imbau Pengendara Hati-hati

January 16, 2022

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Basarnas Kendari Battery Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konsel konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • PUPR Butur jadi Mitra SMKN 4 dan SMKN 6, Selaraskan Pendidikan Kejuruan dan Dunia Kerja
  • Kejati Sultra Berbagi Hewan Kurban di Dua Panti Asuhan di Kendari

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist