MALUKU, Tirtamedia.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Maluku mengecam penghapusan video liputan dan intimidasi koresponden Molucca TV, Sofyan Muhammadia oleh ajudan Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Peristiwa itu terjadi saat kunjungan Gubernur Maluku, Murad Ismail didampingi Ketua PKK, Widya Murad Ismail di Pelabuhan Merah Putih, Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Sabtu (9/7/2022).
Kejadian itu bermula sekitar pukul 13.40 WIT, saat Gubernur Maluku, Murad Ismail bersama Ketua PKK Maluku, Widya Murad Ismail dan rombongan tiba di Pelabuhan Merah Putih, Namlea, Kabupaten Buru.
Disaat bersamaan, puluhan mahasiswa asal Kecamatan Batabual mendemo Gubernur Maluku, Murad Ismail. Demonstrasi tersebut, tidak diterima oleh Gubernur Maluku. Dia langsung mengeluarkan kata-kata kasar dengan mengundang mahasiswa ‘baku pukul’ dan memarahi para mahasiswa.
Melihat kondisi demikian, Sofyan, koresponden Molucca TV yang saat itu berada di lokasi langsung mengabadikan video untuk materi liputan melalui handphone (HP) miliknya.
“Namun, dia dihalangi oleh ajudan Gubenur Maluku yang disebut-sebut bernama I Ketut Ardana. Tak hanya itu, sang ajudan juga meminta menghapus video tersebut. Padahal, Sofyan telah memperkenalkan diri sebagai jurnalis Molucca TV, yang bertugas di Kabupaten Buru, namun tidak dihiraukan,” ujar Ketua IJTI Pengurus Daerah Maluku, Imanuel Alfred Souhaly dalam keterangan tertulisnya.
Setelah HP diambil, ajudan lebih dahulu mengirim video liputan kepadanya melalui WhatsApp. Setelah itu, video dihapus olehnya. Meski begitu, ajudan kembali mengirim video tersebut kepada Sofyan melalui WhatsApp.
Menyikapi hal itu, Sekretaris IJTI Pengurus Daerah Maluku, Muhammad Jaya Barends mengecam sikap arogan I Ketut Wardana, ajudan Gubernur Maluku, Murad Ismail yang menghapus video hasil liputan jurnalis Molucca TV, Sofyan.
Tindakan I Ketut Wardana, ajudan Gubernur Maluku, dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.
“Bahwa jurnalis saat menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. Sebagai ajudan, seharusnya I Ketut Wardana banyak belajar agar mengetahui kerja-kerja jurnalis,” tegasnya.
Perbuatan I Ketut Wardana melanggar Pasal 18 ayat 1 bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







