KENDARI, Tirtamedia.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali gelar rapat koordinasi pelaksanaan tahapan verifikasi keanggotaan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, pada Rabu malam (31/08/2022).
Dalam rapat koordinasi tersebut KPUD Sultra membahas sejumlah persyaratan faktual administrasi, mulai dari hasil pemeriksaan persyaratan batas usia maupun pekerjaan atau jabatan anggota parpol.
Ketua KPUD Sultra, La Ode Abdul Natsir mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi, pihaknya menemukan sejumlah anggota parpol yang belum memenuhi syarat administrasi usia minimal 17 tahun.
Ia mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, pihaknya juga menemui sejumlah anggota yang memiliki pekerjaan atau jabatan yang tidak diperbolehkan masuk dalam keanggotaan parpol.
“Seperti TNI, anggota Polri, ASN kemudian penyelenggara Pemilu. Kemudian kepala desa atau jabatan lain, sesuai petunjuk yang sudah diatur dalam perundang-undangan,” katanya.
Abdul Natsir menjelaskan berdasarkan data temuan yang tidak sesuai tersebut, KPUD Sultra bakal memanggil parpol yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi.
“Kami akan memanggil atau meminta mereka untuk datang ke KPU kabupaten/ kota, untuk diklasifikasi terkait dengan nama-nama baik itu yang usianya belum cukup 17 tahun ataupun karena pekerjaan tadi,” ujarnya.
Selain itu, KPUD Sultra juga menemukan sejumlah kesalahan data yang teridentifikasi terkait nama ganda anggota parpol yang terdaftar di dua partai berbeda.
Dari 17 kabupaten/ kota di Sultra, KPUD mencatat sebanyak 1.900 daftar data ganda, dimana terbanyak berada di Kabupaten Muna dengan 951 orang.
Selanjutnya Kabupaten Kolaka Utara 162, Buton Tengah 96, Kolaka Timur 81, Kolaka 74, Buton Utara 71, Konawe 70, Bombana 65, Konawe Selatan 45, Konawe Utara 45, Buton Selatan 45, Wakatobi 45, Muna Barat 39, Buton 39, Baubau 34, Konawe Kepulauan 34, dan Kota Kendari 4 orang anggota parpol.
“Jadi data-data yang kita temukan berdasarkan verifikasi administrasi ini, kemudian kita akan panggil partainya. Selanjutnya kita akan klarifikasi, dan dari hasil klarifikasi itu nanti kita akan sampaikan di KPU pusat untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Penulis : Husni Mubarak