• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Monday, April 20, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polresta Kendari Ringkus Pengedar Sabu di Atas Mobil Angkot

June 7, 2022
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
0
Ketgam : Pelaku saat di geledah Satresnarkoba Polresta Kendari di dalam angkot.
Foto : Istimewa

Ketgam : Pelaku saat di geledah Satresnarkoba Polresta Kendari di dalam angkot. Foto : Istimewa

142
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, Tirtamedia.id – Satresnarkoba Polresta Kendari meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di atas mobil angkutan kota (Angkot) pada Sabtu (4/6/2022) pukul 15.30 WITA.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, pelaku berinisial MA (28). Ia diamankan di atas mobil angkot di Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari dengan barang bukti (BB) 2,67 gram.

“Dari tangan pelaku, polisi menyita BB sebanyak 1 sachet narkotika jenis sabu di saku kiri dan 9 sachet di dalam dompet,” ujarnya, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga

Transaksi Sabu di Parkiran Kos-kosan Kendari Digagalkan Polisi, Pria asal Konsel Diringkus

Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur 2014 Melibatkan Anggota DPRD Wakatobi Segera Dilimpahkan ke JPU

Tertangkap Mencuri, Seorang Pria Diamuk Massa di Perumahan Beringin Kendari

Hamka menyebut, dompet berisi 9 sachet itu disembunyikan oleh pelaku di dalam mobil. Ia sempat mengelabui petugas, namun Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari menemukan BB yang disembunyikan oleh pelaku.

Usai diamankan, pelaku langsung digiring ke Mako Polresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil introgasi, pelaku MA mengaku menerima sabu dari seorang pria bernama Cece, warga Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

“Sabu tersebut didapat dengan cara sistem tempel di sekitar PLN Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Annisa Aprilia Monoarfa

Berita Terkait

Transaksi Sabu di Parkiran Kos-kosan Kendari Digagalkan Polisi, Pria asal Konsel Diringkus, Rabu (1/4/2026) dini hari. (Foto: Istimewa)

Transaksi Sabu di Parkiran Kos-kosan Kendari Digagalkan Polisi, Pria asal Konsel Diringkus

April 1, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Transaksi narkoba jenis sabu di parkiran Kos Pondok Widya 3, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua digagalkan personel Satresnarkoba...

Rekonstruksi kasus pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2014 di Wakatobi, dengan tersangka Anggota DPRD Wakatobi Litao alias La Lita. (Foto: Dok Istimewa)

Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur 2014 Melibatkan Anggota DPRD Wakatobi Segera Dilimpahkan ke JPU

December 15, 2025
0

Kendari, tirtamedia.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) segera melimpahkan berkas kasus pembunuhan anak di bawah umur tahun 2014...

Tertangkap Mencuri, Seorang Pria Diamuk Massa di Perumahan Beringin Kendari, Rabu (10/12/2025). (Foto: Tangkapan Layar/Istimewa)

Tertangkap Mencuri, Seorang Pria Diamuk Massa di Perumahan Beringin Kendari

December 11, 2025
0

Kendari, tirtamedia.id - Tertangkap mencuri, seorang pria diamuk massa di Perumahan Beringin Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara...

Pencuri Perhiasan Senilai Ratusan Juta Rupiah di Kolaka Timur Ditangkap di Kendari, Selasa (9/12/2025). (Foto: Istimewa)

Pencuri Perhiasan Senilai Ratusan Juta Rupiah di Kolaka Timur Ditangkap di Kendari

December 10, 2025
0

Kolaka Timur, tirtamedia.id - Pencuri perhiasan senilai ratusan juta rupiah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap. Pelaku ditangkap...

Load More

BERITA LAINNYA

Perayaan HUT ke -51, Korpri Berbagi dan Gelar Bakti Kesehatan di Kendari

Perayaan HUT ke -51, Korpri Berbagi dan Gelar Bakti Kesehatan di Kendari

November 27, 2022
Dinkes Sultra Bantah Tolak Bantuan Vaksin dari Anggota Komisi II DPR RI

Dinkes Sultra Bantah Tolak Bantuan Vaksin dari Anggota Komisi II DPR RI

December 3, 2021
Diduga Pesta Narkoba, 5 Siswi SMK Diperiksa Satresnarkoba Polresta Kendari

Diduga Pesta Narkoba, 5 Siswi SMK Diperiksa Satresnarkoba Polresta Kendari

January 27, 2024

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Battery BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara E-Scooter Gubernur Sultra Jaelani kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna pemilu pilwali polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni tni al UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Antisipasi Kemarau Panjang, Pemkab Butur Perkuat Mitigasi dan Koordinasi Lintas Sektor
  • PUPR Buton Utara Atasi Pembangunan Infrastruktur di Tengah Efisiensi Anggaran

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist