KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang pria berinisial MS (21) diringkus polisi, usai bawa kabur HP seorang wanita bernama Almawati (24).
Pelaku diamankan Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di Jalan Balai, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Senin (23/5/2022) pukul 23.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, kasus itu bermula saat pelaku memesan satu unit handphone merek Vivo kepada Almawati (24) dengan cara pembelian barang yang pembayaran dilakukan secara tunai atau COD.
Korban dan pelaku pun bertemu di Jalan Kancil, Lorong Manggis, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, untuk melakukan transaksi sekitar pukul 10.00 WITA.
“Setelah bertemu dengan korban, pelaku berpura – pura mengecek handphone tersebut. Lalu langsung melarikan diri dengan sebuah motor Honda Beat warna orange bernomor polisi DT 6383 GF,” ungkapnya.
Polresta Kendari yang menerima laporan dari korban, langsung mengumpulkan bukti yang cukup dan mengerahkan tim Buser 77 untuk melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku di kediamannya.
Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polresta Kendari untuk ditindaklanjuti. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone dan unit motor. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis : Annisa Aprilia Monoarfa







