• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Wednesday, May 27, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

Marak Kriminal Jalanan, Dewan Desak Forkopimda Berikan Rasa Aman ke Masyarakat

May 16, 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ketgam : Dua korban pembusuran orang tidak dikenal (OTK) di Kota Kendari, pada Minggu 15 Mei 2022.

Ketgam : Dua korban pembusuran orang tidak dikenal (OTK) di Kota Kendari, pada Minggu 15 Mei 2022.

159
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, Tirtamedia.id – Maraknya aksi kejahatan atau kriminal jalanan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam beberapa hari terakhir membuat warga resah dan takut.

Pasalnya dalam beberapa hari terakhir ini, tercatat aksi kejahatan jalanan berupa aksi pembusuran kerap dilakukan oleh sejumlah orang tidak dikenal (OTK) dengan menyerang warga yang tengah melintas.

Menanggapi aksi kriminal jalanan yang kerap terjadi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, M Saifullah Usman mendesak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kendari segera menindaklanjuti hal tersebut.

Baca Juga

Kejati Sultra Berbagi Hewan Kurban di Dua Panti Asuhan di Kendari

Pasutri Disiram Air Panas saat Tagih Utang ke Istri Oknum Polisi, Korban Lapor di Polresta Kendari

Polisi Tangkap Peracik Sinte di Kendari, Pelaku Belajar Racik Otodidak dan Edarkan Lewat Instagram

“Ini harus segera ditanggapi oleh Pemerintah Kota (Pemkot), jangan sampai ada korban jiwa selanjutnya. Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga dalam beraktivitas,” ujarnya, Minggu (15/05/2022).

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman menegaskan warga yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) akan dilakukan proses hukum paling lama 10 tahun penjara.

“Membawa senjata tajam tanpa izin bisa dipidana hukuman penjara 10 tahun, berdasarkan pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951,” tegasnya, dalam rilisnya yang dikeluarkan, Senin (16/05/2022).

Sebelumnya, pada Minggu 15 Mei 2022, aksi pembusuran OTK menimpa seorang pemuda bernama Syahril Rabbani (20) saat melintas di jalan Bunga Seroja Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, sekitar pukul 03.00 WITA.

Selain Syahril, pada hari yang sama aksi pembusuran OTK juga menimpa seorang wanita bernama Rosmiati (32), terjadi sekitar pukul 20.00 WITA, di Jalan Made Sabara, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, tepat dekat resto McDonald’s Kendari.

Atas kejadian itu, korban bernama Syahril mengalami luka dibagian pinggang akibat busur yang menancap. Sementara Rosmiati hanya mengalami sobekan pada baju sebelah kanan bawah, beruntung anak busur tidak melukai tubuhnya.

Aksi pembusuran oleh sejumlah OTK yang terjadi dalam kurun waktu tidak lebih dari 24 jam itu, membuat pihak kepolisian bertindak cepat dengan melakukan patroli pengamanan.

Dalam patroli itu, polisi mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa sajam jenis badik. Keduanya di amankan di Jembatan Teluk Kendari (JTK) oleh Tim Buser 77 Kendari, dalam kondisi mabuk berat.

“Keduanya membawa sajam untuk memalak korbannya, meminta sejumlah uang untuk dibelikan minuman beralkohol,” bebernya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. Bila terbukti melakukan tindak pidana, keduanya akan dikenakan Pasal pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman 10 tahun penjara.

Penulis : Husni Mubarak

Berita Terkait

Kejati Sultra menyalurkan satu ekor sapi kurban ke Panti Asuhan Shabri Kendari, Selasa (26/5/2026). (Foto: Istimewa).

Kejati Sultra Berbagi Hewan Kurban di Dua Panti Asuhan di Kendari

May 26, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) menyalurkan hewan kurban di dua panti asuhan di Kota Kendari,...

Pasutri Ardi dan Dian mendatangi Polresta Kendari untuk melaporkan penyiraman air panas yang dilakukan istri oknum polisi, Selasa (26/5/2026). (Foto: Istimewa)

Pasutri Disiram Air Panas saat Tagih Utang ke Istri Oknum Polisi, Korban Lapor di Polresta Kendari

May 26, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), melaporkan istri oknum anggota polisi ke Polresta Kendari,...

Polisi Tangkap Peracik Sinte di Kendari, Pelaku Belajar Racik Otodidak dan Edarkan Lewat Instagram

May 26, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Polisi tangkap peracik sinte di BTN Djavino 7, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra),...

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal, Senin (25/5/2026). (Foto: Husni Mubarak)

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO) Kendari, berunjuk rasa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra),...

Load More

BERITA LAINNYA

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Berganti Kepemimpinan

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Berganti Kepemimpinan

October 17, 2024
Asrun Lio Buka Kegiatan Diklatsar 160 CPNS se – Sultra

Berkat Sinergitas Dikbud Sultra dan PSF, 8 Mahasiswa Berprestasi Diterbangkan di Amerika

August 25, 2022
Kader Partai Demokrat Sultra "Turun Gunung" Bagikan Bantuan Kepada Mahasiswa dan Masyarakat

Kader Partai Demokrat Sultra “Turun Gunung” Bagikan Bantuan Kepada Mahasiswa dan Masyarakat

September 5, 2021

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Battery Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konsel konut KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Kejati Sultra Berbagi Hewan Kurban di Dua Panti Asuhan di Kendari
  • Pasutri Disiram Air Panas saat Tagih Utang ke Istri Oknum Polisi, Korban Lapor di Polresta Kendari

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist