KENDARI, Tirtamedia.id – Sakit hati istrinya diganggu, seorang pria berinisial LE (38) nekat menganiaya tetangganya berinisial S dengan menggunakan sebilah parang.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 19.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menyebutkan, penganiayaan itu bermula saat LE mendapat laporan dari istrinya yang mengaku telah dilecehkan oleh korban.
Tidak terima dengan hal itu, pelaku langsung mencari korban yang saat itu sedang duduk bersama teman-temannya. Tanpa basa-basi pelaku langsung menarik korban, memukul dan mengayunkan sebilah parang.
“Korban dipukul bagian mulut sebanyak dua kali oleh pelaku, kemudian celana korban di potong menggunakan parang dan ujung parang mengenai siku korban hingga terluka, korban juga mengalami luka robek di bagian leher,” ungkapnya, Sabtu (14/5/2022).
Tidak hanya itu, lanjutnya, pelaku kembali memukul korban di bagian mulut hingga terjatuh ke tanah serta menendang dahi korban.
Akibat perbuatannya, LE kini diamankan pihak kepolisian. LE dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Penulis : Annisa Aprilia Monoarfa







