KENDARI, Tirtamedia.id – Periode Januari hingga April 2022, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil mengungkap 57 kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ibarat gugur 1 tumbuh 1.000, para pelaku penyalahgunaan obat-obatan berbahaya itu tak henti-henti terjadi di Kota Lulo, bahkan kian merajalela.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, dari 57 kasus itu, pihakhya telah menangkap dan menetapkan 64 orang tersangka.
“57 laki-laki dan 7 orang lainnya perempuan,” ujarnya, Selasa (26/4/2022).
Mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini menambahkan, barang bukti (BB) yang disita cukup banyak. Ada 312 paket sabu dengan berat 453,5 gram. Kemudian, 2 paket tembakau sintetis dan 1 lipatan linting dengan berat 4,3 gram.
Kendati kasus kian merajalela, Hamka menegaskan bahwa Sat Res Narkoba Polresta Kendari akan terus berkomitmen untuk memberantas setiap pelaku kejahatan yang bersentuhan dengan barang-barang terlarang itu.
Tak hanya pengedar, para pemakai pun akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Untuk mengantisipasi itu, Hamka mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama orangtua agar selalu mengontrol gerak-gerik dan pergaulan anak-anak mereka di luar.
Pasalnya, rata-rata penangkapan yang dilakukan adalah kalangan remaja dan mereka luput dari pantauan orang-orang terdekat.
“Narkoba adalah musuh kita bersama. Mari saling mengingatkan dan menjaga agar saudara-saudara kita tidak terjerumus ke dalam kasus tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







