BAUBAU, Tirtamedia.id – Oknum polisi yang bertugas di Polsek Murhum inisial Brigadir FZ (30) diperiksa oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Baubau usai menganiaya bocah 10 tahun.
Aksi penganiayaan itu terjadi di Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau pada Senin (18/4/2022). Sementara korban merupakan murid bangku Sekolah Dasar (SD) bernama HK (10).
Dalam rekaman CCTV berdurasi 1 menit 26 detik yang viral di media sosial pada Selasa (19/4/2022), nampak HK tengah mengendarai sepeda melintas di sebuah gang.
Tiba-tiba mobil berwarna merah yang dikemudikan oleh Brigadir FZ
saling sambar dengan sepeda yang digunakan HK.
Bocah tersebut nyaris terjatuh. Oknum polisi itu langsung menghentikan mobilnya, bukannya memberi bantuan kepada bocah itu, FZ justru memarahi korban dan menganiaya HK lantaran sepeda korban menyambar mobilnya.
Nampak oknum polisi ini memanggil korban, kemudian memegang kepala bagian belakangnya, memukul wajah bocah, memukul perut dan menendang bocah tersebut.
Selanjutnya, oknum polisi itu meninggalkan korban yang terduduk kesakitan di samping pagar salah satu rumah warga.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo membenarkan bahwa pelaku penganiayaan adalah oknum polisi. Saat ini, pelaku sedang diperiksa oleh Propam Polres Baubau.
“Benar, pelaku oknum anggota dan sudah kami amankan. Saat ini masih menjalani periksa di Seksi Propam Polres Baubau,”katanya singkat, Selasa (19/4/2022).
Erwin menegaskan, setiap pelaku kejahatan akan ditindak tegas. Tidak ada kompromi, baik masyarakat maupun aparat penegak hukum (APH) jika terbukti salah maka aturan harus dilakukan.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







