KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang mahasiswa asal kampus ternama di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Heru Dwi Fitriawan (22) ditangkap polisi usai kedapatan menggunakan sabu, Kamis (17/3/2022).
Mahasiswa yang diketahui angkatan 2017 ini diamankan di rumahnya tepatnya di Jalan Kakatua, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti (BB) berupa 3 paket sabu dengan berat 3,36 gram.
“Pelaku ditangkap oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari di rumahnya,” ujarnya, Kamis (24/3/2022).
Jupen menambahkan, dari hasil interogasi pelaku mengaku menerima sabu tersebut dari seorang pria bernama Kumis. Keduanya melakukan transaksi dengan cara komunikasi lewat HP dan sabu ditempel di depan SPBU THR, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Watu-watu, Kota Kendari.
Usai ditangkap, pelaku langsung digiring di Mapolresta Kendari untuk dilanjutkan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Saat ini, dia telah mendekam dalam sel tahanan Polresta Kendari itu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







