KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang pria inisial DD (47) pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berusaha melobi polisi, agar diizinkan nonton MotoGP di Mandalika sebelum dijebloskan dalam sel tahanan Polresta Kendari.
Aksi lobi yang dilakukan terjadi saat personil Satreskrim Polresta Kendari menangkap pelaku di Bandara Haluoleo, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kamis (17/3/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, ketika pelaku telah diamankan, dia bersikeras agar bisa melanjutkan perjalanan ke Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) demi menonton MotoGP.
“Pak bisakah saya izin pergi di Mandalika dulu, setelah itu kami baru menghadap menghadapi kasus perkara ini,” ujar Gede menirukan permohonan pelaku, Jumat (18/3/2022).
Gede menuturkan, kasus tersebut bermula saat pelaku digerebek oleh istrinya sedang mesra-mesraan dengan perempuan lain di salah satu hotel yang ada di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia pada Februari 2020.
Saat itu, keduanya terlibat pertikaian yang berujung pada tindak pidana (TP) KDRT, korban dipukul dan dianiaya oleh pelaku.
Korban keberatan dan melapor di Polresta Kendari. Mendapat informasi itu, polisi mulai melakukan penyelidikan dan memanggil DD untuk diperiksa. Saat itu, statusnya masih sebagai saksi.
“Dia sempat pergi di Jakarta dan kembali di Kendari. Ketika dilakukan pemanggilan lagi, dia tidak kooperatif dan lalai dari panggilan,” tambahnya.
Akibatnya, polisi melakukan pengejaran dan berhasil meringkusnya di Bandara Haluoleo. Saat ini, dia sudah diamankan di sel tahanan Polresta Kendari.
Atas perbuatannya, DD dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







