KENDARI, Tirtamedia.id – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berinisial SA (30) menangis saat ciduk tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari, lantaran miliki sabu.
Kaur Bin Ops (KBO) Narkoba Polresta Kendari, IPDA Aldiansyah As’ad mengungkapkan, penangkapan SA berawal saat polisi mendapat informasi dari warga bahwa pelaku menguasai sabu.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari pun bergerak cepat dan menangkap pelaku di salah satu rumah kos yang ada di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
“Barang-bukti (BB) sabu yang didapat ada 4,98 gram. Sabu didapat dengan sistem tempel dari luar Sultra yang juga merupakan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang,” ujarnya dalam press rilis, Senin (7/3/2022).
Aldiansyah menyebut, dari hasil pemeriksaan SA diketahui merupakan seorang ASN di Dinas Perikanan Pemkot Kendari.
Sementara itu, dari video yang diterima media ini, pelaku nampak menangis dan menyesali perbuatannya. Saat polisi menginterogasi pelaku terkait pekerjaannya, pelaku mengaku bekerja di Dinas Perikanan Kota Kendari.
Saat ini, SA diamankan di Polresta Kendari. Polisi juga sedang mengembangkan kasus tersebut agar bisa mengungkap otak dibalik peredaran obat-obatan terlarang ini.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







