Penganiayaan itu bermula saat korban WA meminta uang jajan kepada suaminya untuk anaknya senilai Rp 5 ribu. Tapi, pelaku mengaku tidak mempunyai uang. Keduanya pun terlibat cekcok dan pertengkaran.
Korban menyebut sang suami terlalu perhitungan terhadap anaknya sendiri. Tak terima dengan pernyataan itu, pelaku mengancam korban akan memukulnya jika terus berbicara.
Bukannya berhenti, istri pelaku justru memukul lengan kanan suaminya. Karena kesal, LK menarik rambut istrinya dan menghantamkan di dinding, di lantai bahkan mendorongnya di tempat tidur.
“Pelaku juga mengambil tupperware dan gelas lalu memukulkan ke wajah korban. Akibatnya, korban mengalami lebam dan luka,” ujar Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy, Senin (7/3/2022).
Tak terima dengan perlakuan suaminya, WA melapor di Polres Muna. Kini, pelaku telah diamankan dan polisi tengah mendalami kasus KDRT ini.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







