KENDARI, Tirtamedia.id – Usai memvonis bebas tiga terdakwa kasus dugaan korupsi PT Toshida Indonesia, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari dimutasi, pada Jumat (25/2/2022).
Ketua PN Kendari, I Nyoman Wiguna dipindahkan di Bali, sebagai Ketua PN Denpasar. Sementara itu, jabatan lamanya untuk sementara waktu diisi oleh Pelaksana Harian (Plh), Salnofri Bya yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Kendari.
“Belum ada Ketua Pengadilan Negeri definitif, masih Plh,” kata Hubungan Masyarakat (Humas) PN Kendari, Ahmad Yani, Sabtu (26/2/2022).
Ahmad Yani mengatakan, mutasi atau pemindahan jabatan dalam instansi tertentu adalah hal yang biasa. Ia juga menegaskan, kepindahan I Nyoman Wiguna tidak berkaitan dengan vonis yang ditetapkan kepada eks Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra, Buhardiman, eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Yusmin, dan General Manager PT Toshida Indonesia, Umar.
“Tidak ada kaitannya dengan PT Toshida Indonesia, ini mutasi biasa,” ujarnya.
Sebelumnya, ketiganya telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra. Untuk Umar selama 13 tahun penjara, Yusmin 10 tahun, dan Buhardiman 9 tahun.
Namun, pada sidang di Pengadilan Tipikor Baruga Kendari, ketiga dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas, pada Senin (14/2/2022).
Saat ini, kasus tersebut terus didalami dan Kejati Sultra melalui JPU melakukan upaya hukum kasasi. Memori kasasi itu akan dimasukkan segala permohonan dari tim JPU.
“Kejati Sultra melalui tim JPU telah melakukan upaya kasasi terhadap putusan tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







